Guru Madrasah Non PNS di Sumenep Dapat Bantuan Insentif Rp3 Juta Setahun

Avatar of PortalMadura.com
Guru-Madrasah-Non-PNS-di-Sumenep-Dapat-Bantuan-Insentif-Rp3-Juta-Setahun
Penanggungjawab Pendidik Tenaga dan Kependidikan Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Abd. Samad (Foto: [email protected])

PortalMadura.Com, Sumenep dan sertifikasi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bakal mendapat bantuan tunjangan insentif sebesar Rp 250 ribu pada tahun 2021 atau Rp3 juta dalam setahun.

Penanggungjawab Pendidik Tenaga dan Kependidikan Kementerian Agama () Kabupaten Sumenep, Abd. Samad menjelaskan, tunjangan tersebut merupakan program Kemenag Pusat dalam mendukung kinerja guru madrasah non PNS dan sertifikasi.

“Itu nanti dicairkan setiap bulan atau langsung dalam setahun saya kurang paham. Tapi, yang jelas mereka akan mendapat bantuan itu langsung dari pusat ke nomor rekening masing-masing,” terangnya, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan, guru madrasah yang bakal mendapat tunjangan itu harus memenuhi sebanyak 12 syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Kementerian Agama (Kemenag) Pusat.

Pertama, guru madrasah harus aktif mengajar yang dibuktikan dengan absensi full, belum sertifikasi, memiliki nomor pokok Kemenag dan harus lulus Sarjana (S1).

Kemudian, guru harus memiliki jam pelajaran minimal 6 jam tatap muka dengan bukti jadwal, tidak pensiun dan tidak beralih status dari lembaga A ke B dan tidak merangkap jabatan dengan lembaga lain.

“Untuk mendapatkan NPK, guru harus terdaftar di simpatika selama dua tahun mengajar atau empat semester dan tidak pindah ke lembaga lain meski sesama kemenag,” jelasnya.

Menurutnya, di Kabupaten Sumenep yang telah mengajukan tunjangan insentif tersebut sekitar 5.000 guru, dan yang telah terdata dan diverfal pada tahun 2020.

“Mereka sudah terdata sejak tahun 2020,” katanya.

Prosedurnya, guru yang bakal mendapat bantuan tunjangan itu terundang melalui by sistem melalui handphone masing-masing guru.

“Kemudian setelah mengisi persyaratan, data itu dibawa ke Kemenag untuk dilakukan pendataan dan diajukan ke pusat,” ujarnya.

Ia memprediksi, pencairan tunjangan insentif bakal cair pada September-Desember 2021.

Jika dicairkan dalam setahun, terang dia, tinggal dikalikan Rp 250 dalam setahun dengan akumulasi sekitar Rp 3 juta.

Kementerian Agama (Kemenag) pusat akan mencairkan insentif bagi guru madrasah non PNS pada September 2021. Insentif ini akan diberikan bagi sekitar 300 ribu guru madrasah non PNS dengan anggaran mencapai Rp 674 miliar. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.