Hadapi Gugatan ZA-EVA di MK, KPU Sumenep Siapkan Tiga Pengacara

Avatar of PortalMadura.Com
Hadapi Gugatan ZA-EVA di MK, KPU Sumenep Siapkan Tiga Pengacara
dok. Logo KPU

PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum () Sumenep, Madura, Jawa Timur menyiapkan tiga pengacara yang berdomisili di Jakarta untuk menghadapi pasangan Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) atas gugatan perselisihan hasil pilkada setempat di Mahkamah Konstitusi ().

“Sudah ada tiga nama pengacara yang akan menjadi kuasa hukum kami. Mereka berdomisili di Jakarta,” jelas A Warits, Ketua KPU Sumenep, Rabu (6/01/2016).

Menurutnya, sidang pendahuluan di MK untuk gugatan paslon ZA-EVA akan digelar pada 8 Januari 2015.

“Belum ada penandatanganan surat kuasa dengan tiga pengacara itu, rencananya baru dilaksanakan hari ini,” ujarnya.

Ia menerangkan, selain mempersiapkan pengacara, pihaknya juga menyiapkan bukti-bukti berupa dokumen dan saksi dari penyelenggara seperti KPPS, PPS dan PPK.

“Pada prinsipnya KPU siap menghadapi sidang pendahuluan pada 8 Januari itu,” tegasnya.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-EVA) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima petitum yang diinginkan paslon ZA-EVA. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.

Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.

Sedangkan pasangan ZA-Eva yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Sedangkan jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.