Hadapi Sidang MK, Panwaslih Sumenep Kirim Dokumen Pilkada ke Bawaslu RI

Avatar of PortalMadura.Com
Hadapi Sidang MK, Panwaslih Sumenep Kirim Dokumen Pilkada ke Bawaslu RI
ilustrasi

PortalMadura.Com, Sumenep Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sedang mempersiapkan dokumen-dokumen menghadapi sidang kedua di Mahkamah Konstitusi () atas gugatan paslon nomor urut dua, Zainal Abidin-Dewi Khalifah terhadap KPU.

“Hari ini kami mengirimkan dokumen-dokumen terkait gugatan paslon ke Bawaslu RI,” terang ketua Panwaslih Sumenep, Moh Amin, Selasa (12/01/2016).

Sidang kedua di MK itu akan digelar pada 13 Januari 2016 dengan agenda jawaban dari termohon.

“Meski Panwaslih bukan pihak tergugat langsung, tapi kami kan harus siap memberikan bukti-bukti dokumen pelaksanaan Pilkada. Sebab, kami juga diminta oleh Bawaslu RI,” bebernya.

Ia menegaskan, salah satu dokumen yang dikirimkan Panwaslih Kabupaten Sumenep ke Bawaslu RI itu adalah hasil klarifikasi terhadap bahan laporan paslon.

“Hasil klarifikasi itu juga dilampirkan dalam dokumen yang kami kirimkan ke Bawaslu,” imbuhnya.

Sebelumnya, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah (ZA-VA) menggugat PHP Sumenep ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada lima petitum yang diinginkan paslon ZA-EVA. Dua diantaranya, permohonan pemungutan suara ulang (PSU) di tujuh kecamatan, meliputi Kecamatan Raas, Lenteng, Guluk-Guluk, Sapeken, Kangayan, Arjasa dan Masalembu.

Selain itu, permohonan penghitungan suara ulang di tiga kecamatan, meliputi Kecamatan Ambunten, Talango dan Kecamatan Gayam. Paslon 2 juga mengajukan permohonan pembatalan berita acara KPU Sumenep Nomor 656/KPU-Kab-014.329908/XII/2015, tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan calon bupati dan wakil bupati tahun 2015 Jo SK KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/KPTS/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Sumenep tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Sumenep nomor 25/Kpts/KPU-Kab-014.329908/2015, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Tahun 2015, pada pukul 17.10 WIB, Kamis (17/12/2015), ditetapkan Paslon 1, A Busyro Karim-Achmad Fauzi (Busyro-Fauzi) yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup suara terbanyak yakni 301.887 suara.

Sedangkan pasangan ZA-EVA yang diusung delapan (8) partai politik, yakni Partai Demokrat, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Hanura, Golkar dan PBB memperoleh 291.779 suara. Jadi, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi unggul 10.108 suara dengan selisih 1,7 persen suara dari Paslon 2.

Jumlah DPT Pilkada Sumenep sebanyak 903.164 jiwa dari penduduk Kabupaten Sumenep yang mencapai 1.041.915 jiwa. (arifin/choir)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.