Hanya 24 dari Ratusan Tambak Udang di Sumenep Punya Izin Lingkungan, DPRD Desak Tindak Tegas 450 Tambak Ilegal

Avatar of PortalMadura.com
Hanya 24 dari Ratusan Tambak Udang di Sumenep Punya Izin Lingkungan, DPRD Desak Tindak Tegas 450 Tambak Ilegal
Hanya 24 dari Ratusan Tambak Udang di Sumenep Punya Izin Lingkungan, DPRD Desak Tindak Tegas 450 Tambak Ilegal

PortalMadura.comPesatnya pertumbuhan usaha tambak udang di Kabupaten Sumenep ternyata tidak diimbangi dengan kepatuhan terhadap aturan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep mencatat, dari ratusan tambak yang beroperasi, hanya 24 yang mengantongi dokumen lingkungan resmi berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Sumenep, Hasinudin Firdaus, mengatakan proses pengurusan dokumen tersebut sebenarnya tidak sulit. Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), seluruh prosedur perizinan lingkungan bisa diakses secara daring.

“Cukup mudah kalau mau mengurus, karena sudah online semua,” ujar Firdaus kepada TribunMadura.com pada Jumat (2/1/2026).

Firdaus mengungkapkan pihaknya turut serta dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tambak Udang DPRD Sumenep. Dalam kegiatan itu, DLH juga mensosialisasikan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan lingkungan.

Namun, ketika diminta menanggapi dugaan pelanggaran di lapangan, Firdaus menegaskan bahwa pengawasan bukan berada di bawah kewenangannya. “Pengawasan ada di bidang lain, bukan di kami,” katanya.

Temuan Sidak: Limbah Dibuang Langsung ke Laut

Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Samsiyadi, menyebut mayoritas pengusaha tambak tidak mematuhi regulasi. Hasil sidak menunjukkan berbagai pelanggaran serius, mulai dari operasi tanpa izin, pembuangan limbah langsung ke laut, hingga instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar.

Menurut Samsiyadi, Pansus mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk segera menindak tegas tambak-tambak ilegal tersebut. Selain merusak ekosistem pesisir, keberadaan tambak tanpa izin juga mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp1,5 miliar.

“Kami mencatat ada sekitar 450 tambak udang bodong. Tidak ada pilihan lain, tambak-tambak itu harus ditindak tegas,” tegasnya.

Langkah lanjutan kini menunggu respons Pemkab Sumenep, terutama terkait penegakan hukum dan pemulihan potensi pendapatan daerah yang selama ini terabaikan akibat maraknya praktik ilegal di sektor budidaya udang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses