Hanya Diberi Upah Rp 50 Ribu per Bulan, Guru Honorer Pamekasan ‘Ngelus’ Dada

Avatar of PortalMadura.com
Hanya Diberi Upah Rp 50 Ribu per Bulan, Guru Honorer Pamekasan 'Ngelus' Dada
Guru honorer Pamekasan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, – Upah untuk guru di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, ternyata sangat tidak manusiawi. Pasalnya, tidak sedikit dari tenaga pendidik itu hanya diberi upah Rp 50 ribu per bulan.

Hal itu terungkap saat ratusan guru honorer di bumi Gerbang Salam itu melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat di lantai dua aula kantor pemerintah daerah jalan Kabupaten, Rabu (16/10/2019).

Mereka meminta untuk diterbitkan Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan (Disdik) agar bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang menjadi syarat utama. Karena selama ini SK yang dipegang hanya diterbitkan oleh kepala sekolah mereka mengajar.

“Aturan baru tidak memperbolehkan mengikuti PPG kalau SK dari kepala sekolah, makanya kami minta ini,” kata Koordinator Forum Guru Honorer (FGH) non kategori, Muhammad Sahi.

Dia meminta agar pemerintah memperhatikan nasib para guru honorer non kategori yang sama-sama berjuang untuk mencerdaskan anak bangsa. Namun demikian, tuntutan itu bukan berarti para guru tidak ikhlas dalam mengabdikan diri kepada agama, bangsa dan negara.

Baca Juga : Wanita Cantik asal Surabaya Pesta Sabu di Madura

“Kalau tidak ikhlas, ngapain kami mengajar sampai puluhan tahun dengan honor mulai Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu perbulan. Artinya, tidak sebanding dengan pengabdiannya, ” tambah dia.

Sahi juga meminta agar pemerintah menerbitkan SK jaminan sosial untuk para guru guna mengantisipasi sesuatu yang tidak diinginkan di kemudian hari. Karena bagaimana pun, guru honorer non kategori sama-sama mengemban amanah yang sama di lapangan.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Pamekasan, Raja'e, Sekretaris Daerah, Totok Hartono dan Sekretaris Disdik Pamekasan, Prama Jaya.

“Kami akan mencarikan solusi yang lebih kepada para guru honorer non kategori ini, dengan catatan tidak terbentur regulasi, ” jawab Wabup Pamekasan, Raja'e.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.