Haram Nikahi Wanita Sedarah Dekat, Kenapa?

Avatar of PortalMadura.com
Haram Nikahi Wanita Sedarah Dekat, Kenapa
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Menikah merupakan sunah bagi mereka yang sudah mampu. Pernikahan ini dinilai sebagai salah satu ibadah untuk mematuhi perintah Allah SWT dan dianjurkan dalam agama Islam.

Tapi, pernikahan bukan hanya dijadikan ajang pemersatu dua hati yang saling mencintai saja. Ada aturan tertentu di mana pihak laki-laki tidak bisa sembarang menikahi semua wanita yang diinginkannya.

Maksudnya, di dalam Islam ada larangan menikahi perempuan yang masih mempunyai hubungan darah (mahram). Sejumlah hukum yang diterapkan Allah SWT kepada hamba-Nya ini mempunyai beragam alasan sebagiannya.

Rasionalisasi ibadah tersebut bisa dibaca tidak hanya dari teks, tetapi juga bukti empirik dan pembuktian ilmu pengetahuan, salah satunya. Lalu, mengapa menikahi wanita yang masih ada ikatan mahram diharamkan?.

Untuk mengetahui penjelasannya, mari simak penjelasan berikut ini sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Senin (27/1/2020) dari laman Republika.co.id:

Menurut Syekh Yusuf al-Qaradhawi dalam buku Tuntas Memahami Halal dan Haram, seorang manusia yang normal tidak mungkin melepaskan hasrat ‘seksual’nya kepada darah dagingnya sendiri, seperti kepada ibu, kakak, adik, atau anak perempuan. Bahkan, binatang pun tidak ada yang seperti itu.

Adapun perasaannya kepada bibi atau tantenya, baik bibi dari pihak ayah ataupun ibu, seharusnyaa tidak juga dilakukan karena bibi memiliki kedudukan yang sama seperti ibunya sendiri. Sebab, kedudukan paman pun sama dengan ayahnya sendiri.

Seandainya syariat tidak datang untuk memutuskan keinginan orang-orang tersebut, tentu bahaya akan lebih besar menimpa mereka. Karena terlalu dekatnya hubungan seorang laki-laki dengan mereka, di samping seringnya berduaan dan bergaul dengan mereka.

Perlu Anda ketahui, hubungan antara laki-laki dan perempuan mahramnya memang harus terus terjalin dengan penuh kasih sayang, saling menghargai, saling menghormati, dan saling menyayangi. Tetapi, hal itu tidak dibenarkan untuk disertai naluri ‘seksual’.

Karena, salah satu tujuan pernikahan ialah untuk menjalin hubungan baru dengan wilayah yang lebih luas. Jadi, jika menikah dengan wanita yang mahram untuknya, tujuan pernikahan tersebut juga tidak dapat tercapai karena wilayah kekeluargaannya masih sempit.

Sementara dalam melahirkan keturunan, laki-laki yang menikahi perempuan mahramnya akan menghasilkan buah hati yang memiliki kelemahan, baik kelemahan fisik dan mental. Tahukah Anda, hal ini biasanya akan menular pada keturunan lainnya.

Baca Juga : Muslimin, Jangan Nikahi 6 Tipe Wanita Ini Agar Hidupmu Tak Susah

Tidak hanya itu saja, perempuan juga membutuhkan laki-laki lain yang dapat melindungi dirinya serta menjaga kemaslahatannya di hadapan suaminya, terutama bila terjadi percekcokan di antara keduanya. Bagaimana mungkin laki-laki itu dapat memberi perlindungan, sementara dia menjadi suami yang memusuhinya.

Demikian penjelasan mengenai menikahi perempuan sedarah. Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.