Harga Merosot, Pemkab Tak Punya Kewenangan Memberi Sanksi Pada Pengusaha Garam

Avatar of PortalMadura.Com
Harga Merosot, Pemkab Tak Punya Kewenangan Memberi Sanksi Pada Pengusaha Garam
dok. Lahan Garam

PortalMadura.Com, – Meski pemerintah telah menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) garam yakni garam K1 (kuliatas 1) yakni Rp 750 per kg, dan garam K2 (kualitas 2) Rp 550 per kg. Namun, fakta yang dialami para petani garam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, para pengusaha justru membeli garam jauh dibawah harga tersebut yakni hanya berkisar Rp350 per kg.

Ironisnya, pemerintah daerah tidak mempunyai keweangan untuk memberi sanksi kepada para pengusaha garam tersebut yang diduga “memainkan” rakyat yang mengakibatkan petani harus menanggung kerugian besar setiap tahun.

“Untuk memberi sangsi kepada pengusaha yang membeli garam dibawah harga HPP kewenangan pemerintah pusat,” ujar Agus Eka Haryadi, Kabid Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumenep, Jumat (15/8/2014).

Pemerintah daerah hanya mempunyai kewenangan mengawasi dan melaporkan hasil serapan garam. “Setiap kali musim panen, harga garam rakyat merosot. Pengusaha beralasan stok garam sudah melebihi kebutuhan. Padahal produksi garam petani belum terbeli,” kata Muhammad, salah seorang petani garam asal Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi, Sumenep.

“Kami sekeluarga menggantungkan hidup terhadap hasil panen garam. Siapa lagi kalau bukan pemerintah yang bisa memberikan solusi harga. Kalau garam kami hanya dibeli 350 rupiah per kg, bukan mendapatkan hasil tapi rugi,” imbuh Ubaidi (40) petani garam asal Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep.(dien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.