Harga Pembebasan Lahan Untuk Stadion di Sampang Menunggu Appraisal

Avatar of PortalMadura.com
Harga Pembebasan Lahan Untuk Stadion di Sampang Menunggu Appraisal
dok. Kondisi Lapangan Wijaya Kusuma, Kabupaten Sampang (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Pembebasan lahan untuk sepak bola di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menunggu hasil appraisal.

Kepala Bidang (Kabid) Olah Raga, Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Sampang, Ainur Rofik menyampaikan, pembebasan lahan stadion akan dilakukan pengukuran terlebih dahulu terhadap lahan milik masyarakat.

“Bulan ini, insyaallah pengukuran lahan milik semua warga terdampak akan kami lakukan,” terangnya, Jumat (12/7/2019).

Tahapannya, untuk pembebasan lahan tersebut melibatkan tim pengadaan tanah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Prosedur pembebasan lahan di atas lima hektare, harus ada pembentukan tim dari BPN setelah ada permohonan dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan melalui sosialisasi kepada masyarakat, yaitu tahapan inventarisasi dan identifikasi bidang tanah yang akan diukur oleh tim pengadaan.

Proses pengukuran lahan harus disaksikan langsung bersama pemiliknya. Menurutnya, jika masyarakat setuju akan diumumkan sampai ada kerja sama dengan tim Appraisal independen (penilai harga tanah) dalam menentukan harga lahan.

“Sampai sekarang, tidak ada ketentuan harga tanah permeternya. Harga ditentukan setelah ada tim appraisal,” katanya.

Pembebasan lahan untuk pembangunan stadion tersebut, target pemerintah daerah mencapai 12 hektare. “Kami upayakan bulan September 2019, sudah ada keputusan dengan pemilik tanah terkait nilai harga,” tuturnya.

Koordinator warga pemilik tanah, Moh. Syahid Fathoni (45) warga Desa Batu Karang, Kecamatan Camplong mengaku sangat setuju terhadap keinginan pemerintah daerah yang akan membeli tanah tersebut.

“Warga menyampaikan permohonan hanya menjual bidang tanah bukan dengan pohon. Pohon akan dikosongkan atau ditebang sendiri oleh pemilik tanah,” sambungnya.

Untuk harga tanah, warga mengajukan minimal Rp. 200 ribu permeter. “Ada yang memohon lebih. Tapi, kami bergantung hasil kesepakatan bersama khususnya dari tim sendiri,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.