Hari Ini, Sidang Perdana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di PN Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Hari Ini, Sidang Perdana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di PN Sumenep
ilustrasi. net

PortalMadura.Com, – Kasus dugaan pemerkosaan anak yang menimpa korban Bunga (bukan nama asli), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (2/12/2015).

“Agendanya menghadirkan saksi korban. Dan pelaku juga dihadirkan,” kata Wiwik Karim, selaku pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sumenep pada PortalMadura.Com.

Untuk pelaku, sambungnya, juga harus didampingi kuasa hukum karena ancamannya 7 tahun penjara. “Jadi, pelaku juga didampingi kuasa hukum,” terangnya. (baca : Diajak Beli Pentol Poje, Keperawanan Gadis 13 Tahun Diembat 3 Pemuda)

Dijadwalkan sidang tersebut bakal berlangsung pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Sumenep.(Hartono)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.