Hari Ini, Sidang Perdana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di PN Sumenep

Hari Ini, Sidang Perdana Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di PN Sumenep
ilustrasi. net

PortalMadura.Com, Sumenep – Kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang menimpa korban Bunga (bukan nama asli), warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur bakal digelar di Pengadilan Negeri Sumenep, Rabu (2/12/2015).

“Agendanya menghadirkan saksi korban. Dan pelaku juga dihadirkan,” kata Wiwik Karim, selaku pendamping Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Sumenep pada PortalMadura.Com.

Untuk pelaku, sambungnya, juga harus didampingi kuasa hukum karena ancamannya 7 tahun penjara. “Jadi, pelaku juga didampingi kuasa hukum,” terangnya. (baca : Diajak Beli Pentol Poje, Keperawanan Gadis 13 Tahun Diembat 3 Pemuda)

Dijadwalkan sidang tersebut bakal berlangsung pukul 10.00 Wib di Pengadilan Negeri Sumenep.(Hartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.