Hari Pertama Kerja, Kasatpol PP Sumenep Sidak Anggotanya, ASN Jadi Incaran

Avatar of PortalMadura.com
Hari Pertama Kerja, Kasatpol PP Sumenep Sidak Anggotanya, ASN Jadi Incaran
Kasatpol PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito saat mengecek anggotanya, Senin (13/1/2020) (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, , Purwo Edi Prawito langsung ‘tancap gas' di hari pertama masuk kerja, Senin (13/1/2020).

Mantan Camat yang baru dilantik, 7 Januari 2020 ini melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) terhadap kedisiplinan anggotanya.

Sasaran pertama, anggotanya yang bertugas di Kantor Bupati Sumenep. Sidak berlanjut ke Kantor DPRD Sumenep, Rumdis Wabup Sumenep.

“Ada di lima titik (lokasi) mereka bertugas. Saat bertugas harus tetap disiplin. Misalnya, jangan sampai lepas sepatu,” terangnya saat ngecek anggotanya yang bertugas di Kantor DPRD Sumenep.

Sebelum sidak, semua anggota dikumpulkan. “Kita apel dulu tadi. Ini untuk menjaga kedisiplinan anggota agar tercipta kondisi dan situasi kondusif,” katanya.

Selama sidak, ia tidak menemukan hal-hal fatal berkaitan dengan tugas dan kedisiplinan anggota Satpol PP Sumenep.

“Yang tidak bagus kita ubah, yang baik kita pertahankan. Yang kami temukan hanya hal-hal biasa, soal kerapian saja. Tidak ada pelanggaran yang urgen,” ujarnya.

ASN Jadi Sasaran

Purwo sapaan akrab Purwanto Edi Prawito juga akan meningkatkan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Ke depannya iya (disiplin ASN, red), tapi kita benahi dulu internal kita,” ucapnya.

Pihaknya akan mengawali dengan sosialisasi tentang kedisiplinan ASN, baru akan melangkah lebih jauh.

“Mohon maaf, saat jam dinas agar tidak ada ASN yang ngeluyur seenaknya,” tandasnya.(*)

Video Hari Pertama Masuk Kerja, Kasatpol PP Sumenep Sidak Anggotanya

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.