Hari Pertama Larangan Mudik, Bus di Sumenep Tak Beroperasi

Avatar of PortalMadura.com
Hari Pertama Larangan Mudik, Bus di Sumenep Tak Beroperasi
Situasi di Terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021). (Slamet HD)

PortalMadura.Com, Sumenep – Situasi di Terminal Arya Wiraraja Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (6/5/2021), lengang. Puluhan bus terlihat parkir di areal dalam terminal. Maklum, pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik tahun ini, seluruh bus di Sumenep tak beroperasi.

“Itu sesuai hasil koordinasi kami dengan perwakilan operator bus antarkota dalam provinsi (AKDP) maupun antarkota antarprovinsi (AKAP). Bus mereka tak beroperasi pada Kamis (6/5) ini,” kata Koordinator Satpel Terminal Arya Wiraraja Sumenep, Handoko Imam Hanafi.

Pada tahun ini, pemerintah meniadakan mudik dan balik Lebaran atau melarang aktivitas mudik dan balik Lebaran dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut akan berlangsung selama dua pekan (6-17/5) dan seluruh moda transportasi umum jarak jauh dilarang beroperasi.

Namun, kata Imam, nantinya tetap ada bus tertentu yang ditandai dengan stiker khusus yang bisa beroperasi pada masa larangan mudik dan balik Lebaran tahun ini (6-17/5) dengan beberapa persyaratan.

Stiker khusus untuk bus AKDP dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur dan bus AKAP oleh Kementerian Perhubungan.

“Bus khusus tersebut hanya bisa mengangkut penumpang nonmudik. Penumpangnya masuk kategori pengecualian,” ujarnya, menerangkan.

Imam menjelaskan, kategori penumpang yang masuk pengecualian itu adalah aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMN, maupun swasta yang melakukan perjalanan dinas, pekerja informal, warga dengan kepentingan mendesak, seperti kunjungan duka ke anggota keluarga meninggal dunia dan kepentingan persalinan.

“Mereka yang masuk pengecualian itu harus membawa dan menunjukkan sejumlah berkas persyaratan otentik dari pimpinannya yang dilengkapi dengan stempel basah dan juga surat keterangan negatif Covid-19,” katanya, menambahkan.

Selain itu, setiap pemberangkatan bus khusus yang membawa penumpang dengan kategori pengecualian tersebut harus dilengkapi berkas yang menerangkan jumlah penumpang ketika berangkat dari terminal dan dilegalisasi oleh pihak terkait atau pimpinan terminal.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.