PortalMadura.Com, Pamekasan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, tidak mempermasalahkan masyarakat yang mengekspresikan dukungannya di Media Sosial (Medsos) pada hari tenang jelang pemilu tanggal 17 April 2019.
Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pamekasan, Khotim Ubaidillah mengatakan, pihaknya hanya sebatas mengawasi akun-akun milik peserta yang didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), di luar akun yang didaftarkan tersebut tidak punya hak untuk menindak.
“Kalau memang ada pelanggaran (akun, red), itu ranahnya kepolisian, tapi dia masuk tim kampanye tidak. Kalau masuk tim kampanye tidak boleh. Kalau warga mengekspresikan dukungannya, ya sah-sah saja, warga biasa itu boleh” katanya via telepon, Senin (15/4/2019).
Dia tidak menampik jika selama ini belum ada para peserta pemilu yang mendaftarkan akun medsos ke KPU. Solusinya adalah melihat apakah akun yang diduga melanggar aturan kampanye masuk tim sukses atau tidak.
Baca Juga : Dua Desa di Kecamatan Palengaan Pamekasan Terendam Banjir
“Memang ada laporan dari masyarakat tentang medsos,” tandasnya.
Dia berharap masyarakat bisa berpartisipasi menggunakan hak suaranya pada pemilu tanggal 17 April 2019 sesuai hati nurani, dengan mencari pemimpin yang berkualitas dan amanah. Karena suara pemilih menentukan nasib Indonesia dalam lima tahun ke depan.