PortalMadura.Com, Sumenep – KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah mengkaji surat rekomendasi Bawaslu terkait perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS yakni TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
“Hasil kajian kami terhadap rekomendasi Bawaslu, tidak ada PSU,” tegas Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep mengeluarkan surat rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati setempat.
Dua TPS itu di TPS 4 Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten dan TPS 2 Desa Tenonan, Kecamatan Manding.
Di dua TPS itu dinilai perlu dilakukan PSU lantaran ada satu orang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali.(*)