Hukum  

Hasil Kerja Pansus I, Raperda Tentang Pilkades Belum Rampung

Avatar of PortalMadura.Com
Hasil Kerja Pansus I, Raperda Tentang Pilkades Belum Rampung

PortalMadura.Com, – Pada rapat Paripurna dengan Penyampaian Laporan Panitia Khusus I terhadap Raperda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur. Raperda tersebut belum rampung.

Dalam pembahasan Pansus I DPRD Sumenep disebutkan, draf Raperda awal mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2006, sebagai peraturan perundang-udangan yang mengatur tentang desa. Namun segala sesuatu yang terkait dengan desa telah diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 06 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014.

Beberapa torehan sejarah yang diamanahkan dalam undang-undang tersebut adalah ;

1. Dalam hal pembiayaan pemilihan kepala desa, sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah dan tidak lagi memungut biaya kepada calon kepala desa (alias gratis);

2. Jabatan kepala desa, yang sebelumnya 2 (dua) periode masa jabatan dirubah menjadi 3 (tiga) periode masa jabatan;

3. Desa mendapatkan dana alokasi khusus dari APBN, yang tentunya ini menjadi sebuah kebanggaan kita bersama;

4. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan serentak hanya tiap 6 (enam) tahun saja, sehingga ada mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu atau PAW, melalui musyawarah Desa.

(Sekedar informasi mengenai mekanisme PAW kepala desa, akan kami sampaikan secara ringkas ketika ada kepala desa yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan yang masa jabatannya kurang dari 1 (satu) tahun, maka bupati langsung mengangkat penjabat dari unsur PNS, namun apabila lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati menunjuk penjabat kepala desa dari unsur PNS untuk mengawal sampai dengan terpilihnya kepala desa baru dari hasil musyawarah Pilkades antar waktu. Musyawarah dimaksud dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa).

Ternyata, semua hal diatas, belum dituangkan dalam draf awal Raperda yang dibahas Pansus I. Sehingga Pansus I mempunyai inisiatif untuk membuat Raperda dengan judul baru yaitu “Raperda Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa” dan bukan lagi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 21 tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian  Kepala Desa.

Ketua Pansus I DPRD Sumenep, Abrori mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta tersebut, maka pansus I berkesimpulan bahwa, pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, tidak bisa diselesaikan sesuai dengan jadual yang telah ditentukan.

Pihaknya masih perlu melakukan langkah progresif dan konsultatif, terkait kejelasan Permendagri yang mengatur tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, sesuai dengan PP nomor 43 tahun 2014 pasal 46 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan Peraturan Menteri”.

Namun, pihaknya tetap berkomitmen untuk sesegera mungkin merampungkan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa, setelah mendapatkan kejelasan tentang ketentuan hukum yang menjadi rujukan penyusunan raperda dimaksud.

“Sudah ada 90 (sembilan puluh) desa yang sudah menunggu payung hukum berupa Perda baru yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa,” tandasnya.(hms/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.