PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengembalikan uang sebesar Rp 699.008.000 ke kas negara. Uang tersebut merupakan hasil sitaan Kejari dalam penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan dan rehabilitasi pasar Pragaan tahun 2014.
“Kasus ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Barang bukti berupa uang itu hari ini kami kembalikan ke kas daerah,” Kata Kajari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Selasa (16/7/2019).
Menurutnya, proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar Pragaan Kabupaten Sumenep 2014 senilai Rp 2,6 miliar itu dengan tersangka Babur Rahman. Kasus itu telah diputuskan tanggal 25 Oktober 2018 di Pengadilan Tipikor Klas I Surabaya.
Baca Juga : 10 Rumah Kos di Sumenep dapat Catatan Merah
“Tersangka yang merupakan rekanan itu divonis satu tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya,” jelasnya.
Ia menegaskan, rekanan melakukan pengurangan spesifikasi dalam proyek miliaran tersebut. Akibatnya, pagar di pasar kecamatan tersebut roboh. “Rekanan mengurangi spesifikasinya sehingga merugikan negara,” tukasnya.