PortalMadura.Com, Sampang – Dana hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp1,9 miliar lebih di kembalikan pada kas negara oleh Kejaksaan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur.
“Hingga November, dana sebesar Rp1.978.343.500 dikembalikan ke negara,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Dr. Setyo Utomo, Jumat (8/12/2017).
Ia berjanji tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan dan pengusutan terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini, untuk menyelamatkan uang negara.
Setyo yang baru menjabat 40 hari kerja, mengajak dan mendorong kepada seluruh stafnya, khususnya Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), agar tahun 2018 penanganan kasus semakin berkualitas bukan hanya kuantitas.
“Sesuai amanat Kejaksaan Agung, penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak cukup pada titik jumlah perkara yang ditangani. Namun, dari sisi kualitas penanganannya yang harus dikedepankan,” tandasnya.
Oleh karena itu, penekanan dalam menangani kasus bukan sebab jumlah yang sukses ditangani. Tapi, kualitas penanganan kasus itu sendiri.(Rafi/Nanik)