PortalMadura.Com, Pamekasan – Sebanyak 333 buah Handphone (HP) dan kabel charger dari hasil sitaan para napi di wilayah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dalam momentum Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 54, Sabtu (27/4/2019).
Kalapas Klas II A Pamekasan, Hanafi menjelaskan, ratusan barang sitaan itu hasil razia akhir pekan yang sudah dilakukan selama 3 bulan terakhir.
“Barang itu ada yang ditemukan di dalam Lapas dan ada hasil razia dari petugas kepada para pengunjung Lapas,” terangnya.
Menurut Hanafi, bagi para napi yang ketahuan membawa HP, maka terancam tidak akan mendapatkan remisi.
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan mengancam memberikan sanksi tegas kepada para petugas dan sipir jika bermain-main dengan hukum.
“Petugas kami diinstruksikan untuk tidak main-main, termasuk para sipir yang harus bertindak tegas jika menemukan pelanggaran di wilayah Lapas,” katanya.
Baca Juga : Gratis Kuponnya, Rebut Hadiah Senam Sehat Sambut Ramadan 1440 H
Masuknya HP di wilayah Lapas, bukan karena ketidaksigapan para petugas. Melainkan banyaknya modus yang sering digunakan oleh para pengunjung Lapas.
“Kalau masih lolos dari petugas itu bukan karena kelalaian kami, karena kami belum mempunyai alat pendeteksi,” dalihnya.
Upaya yang dilakukan Lapas Klas II itu dalam rangka revitalisasi hukum agar bisa menghapus stigma masyarakat terhadap Lapas Klas II A Pamekasan. Ia pun menegaskan jika pihak Lapas tidak akan bermain-main dengan narkoba.
“Kalau pemusnahan HP itu adalah hasil kerja keras kita. Kita ingin Lapas menjadi motor agar bisa mewujudkan hukum yang baik,” pungkasnya.