Hasil Swadaya, Jalan Makadam Diklaim ADD, Warga Tempuh Jalur Hukum

Avatar of PortalMadura.com
Hasil Swadaya, Jalan Makadam Diklaim ADD, Warga Tempuh Jalur Hukum
Warga Desa Akkor Tengah Pamekasan mendatangi Polres Pamekasan (Foto. Hasibuddin/portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Warga dari Dusun Akkor Tengah, Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Mapolres setempat, Kamis (29/8/2019).

Mereka didampingi oleh Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Pamekasan (Gempur). Saat di Polres mempertanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan alokasi dana desa di Desa Akkor.

Salah satu perwakilan warga Desa Akkor, Hatip, mengaku kecewa karena laporan warga belum ada tindak lanjut oleh aparat kepolisian.

Pihaknya menyebut, pembangunan Jalan Makadam di desanya merupakan hasil swadaya masyarakat, namun diklaim menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD).

“Buktinya, di Jalan Makadam itu justru dipasang prasasti desa dengan anggaran Rp 66.921.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah),” katanya.

Pembangunan jalan tersebut merupakan hasil jerih payah warga sekitar dan tidak sepeserpun menggunakan ADD, sehingga, ia menduga ada penyelewengan anggaran dana desa.

“Kami kerja sendiri, memecah batu sendiri, dan sumbangan sukarela dari masyarakat Akkor demi kelancaran pembangunan Jalan Makadam menuju makam, karena hal ini kepentingan masyarakat,” urainya.

Hatip meminta agar aparat kepolisian mampu bertindak tegas dan segera mengusut tuntas terhadap laporan yang telah dilayangkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Kasat Reskrim melalui Kanit 3 Iptu Agus Sugiyanto SH, mengaku siap menampung semua aspirasi dari warga Desa Akkor.

“Nanti kami sampaikan agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.