Hati-hati, Penyelundup Tembakau Jawa Diancam Denda hingga Rp 50 Juta

Avatar of PortalMadura.Com
Hati-hati, Penyelundup Tembakau Jawa Diancam Denda hingga Rp 50 Juta
Tembakau Jawa

PortalMadura.Com, ke wilayah hukum Pamekasan, Madura, Jawa Timur diancam hukuman enam bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan (Disperindag) Pamekasan Bambang Edy Suprapto mengatakan, ancaman tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.

“Penyelundupan tembakau Jawa ini, merupakan satu dari 10 poin ketentuan tata niaga yang tertuang dalam Perda Penatausahaan Tembakau Madura tersebut,” ungkapnya, Selasa (27/9/2016).

Menurutnya, ketentuan lain yang diatur dalam perda tentang izin pembelian, tanda daftar gudang, ketentuan harga dan grade tembakau, jadwal buka-tutup gudang, pelaporan jumlah pembelian tembakau oleh pabrikan dan pedagang perorangan.

“Juga masalah kemasan tembakau, dan ketentuan tentang pengambilan contoh tembakau. Karena selama ini, pengambilan contoh oleh pabrikan cenderung seenaknya saja,” tambah dia.

Dia melanjutkan, poin lain yang diatur di dalam Perda tersebut adalah ketentuan berat bungkus tembakau atau tikar, ketentuan tera ulang timbangan yang hendak digunakan pabrikan atau pedagang perorangan, serta sanksi dan ancaman hukuman bagi pedagang yang melakukan pelanggaran tata niaga tembakau.

“Poin ini mengacu pada Pasal 6 Perda Nomor 6 Tahun 2008 dengan ketentuan izin harus mengacu pada data-data kapan pembelian akan dimulai, jenis tembakau yang akan dibeli, serta ketentuan harga,” jelasnya.

Pihaknya meminta, masyarakat tidak main-main dengan tata niaga tembakau ini. Apalagi sampai berani mendatangkan tembakau Jawa untuk dicampur dengan tembakau Madura yang akan merusak kualitas dan harga tembakau asli pulau Garam.

Perlu diketahui, petugas gabungan yang meliputi Polres, CPM, Satpol PP, Dishub Kominfo dan Dishutbun Pamekasan mengamankan tembakau Jawa seberat 932 kilogram saat razia di Jalan Raya Tlanakan, Senin (27/9/2016) malam.

Barang bukti berupa tembakau rajangan seberat hampir 1 ton tersebut kini diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.