Heboh! Uang Logam Pecahan Rp500 Ditolak Pedagang Pamekasan

Avatar of PortalMadura.Com
Heboh! Uang Logam Pecahan Rp500 Ditolak Pedagang Pamekasan
Warga Pamekasan, Syamsul, Menunjukkan uang logam kuningan (Foto: Hasibuddin)

PortalMadura.Com, – Masyarakat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur resah dengan maraknya isu mata uang logam pecahan Rp.500 tidak berlaku.

Salah satu pemilik toko di Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Yuliati mengatakan, uang senilai Rp.500 ditolak oleh sejumlah pedagang di pasar.

“Saya terpaksa tak menerima uang logam itu, karena beberapa hari yang lalu, uang saya juga ditolak oleh pedagang saat kulakan,” paparnya, Rabu (4/10/2017).

Warga lain, Syamsul, juga mengalami kejadian serupa. Saat ia berbelanja dan menyodorkan uang logam kuningan senilai Rp.500 juga ditolak.

“Kalau uang logam yang putih masih diterima, kalau yang warna kuning malah ditolak. Katanya sudah tidak berlaku,” ujar Syamsul.

Pihaknya resah dengan peristiswa itu, sebab belum ada pengumuman resmi jika uang logam kuningan senilai Rp.500 tersebut belum ditarik dari peredaran.

“Tetangga saya malah ada yang punya sampai satu plastik, kalau pedagang tak mau menerima kan repot juga,” keluh Syamsul.

Heboh! Uang Logam Pecahan Rp500 Ditolak Pedagang Pamekasan

Menanggapi hal itu, Pimpinan Bank Jatim Cabang Pamekasan, Arief Firdausi mengatakan, bahwa uang logam kuningan dengan nominal Rp.500 masih tetap berlaku sampai ada penarikan dari Bank Indonesia (BI).

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/27/PBI/2016, Uang rupiah logam pecahan 500 (lima ratus) tahun emisi 1991, tahun emisi 1997, dan tahun emisi 2003 tetap dinyatakan masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

“Jika masyarakat menyatakan uang logam Rp. 500 itu tidak berlaku, ya tidak benar, karena belum ada pengumuman ditarik dari peredaran,” tandasnya.

BI terakhir kali hanya menarik uang pecahan kertas Rp. 5.000 (tahun emisi 1992), Rp. 1.000 dan Rp. 500 (tahun emisi 1992), serta uang logam pecahan Rp. 100 dan Rp. 50 (tahun emisi 1991), Rp. 5 (tahun emisi 1979).

“Kalau masyarakat masih resah tukar saja di Bank Jatim, karena berapapun nilainya masih tetap kami terima, kecuali beberapa jenis pecahan uang logam yang saya paparkan tadi,” pungkasnya.(Hasibuddin/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.