Hiburan Electone dan Karawitan Boleh Digelar Bersyarat di Sumenep

Avatar of PortalMadura.com
Hiburan Electone dan Karawitan Boleh Digelar Bersyarat di Sumenep
Rapat Forkopimda dan Satgas Covid-19 melibatkan pelaku seni Sumenep (@portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Hiburan dan pada masa pandemi mulai diperbolehkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

“Dengan syarat harus sesuai dengan hasil keputusan musyawarah kali ini,” tegas , A Busyro Karim, Kamis (12/11/2020) usai menggelar rapat koordinasi bersama Satgas .

Musik electone dan karawitan dihajatan warga dinilai tidak mengundang kerumunan dan dilarang saweran. “Jenis hiburan itu tidak mengakibatkan saweran dan mengundang kerumunanan,” terangnya.

Hal tersebut disampaikan orang nomor satu di Sumenep usai menggelar rapat bersama Forkopimda dan Satgas Covid-19 yang membahas tentang tuntutan pelaku seni dan artis Sumenep yang sempat demo, Rabu (11/11/2020).

Persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh warga yang hendak mengundang hiburan harus mematuhi protokol kesehatan.

“Mematuhi protokol kesehatan dan tidak melebihi jam sepuluh malam [22.00 WIB). Dan harus memberitahu terlebih dahulu pada Satgas Covid-19,” tegasnya.

Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sumenep akan menindak lanjuti dengan cara melakukan peninjauan ke lokasi terkait dengan kesiapan perlengkapan protokol kesehatan.

Keputusan pada rapat bersama Satgas Covid-19 tersebut, pihaknya mengaku bukan menganaktirikan seni atau hiburan yang lain, seperti ludruk dan orkes.

“Karena berangkat dari persyaratan jam sepuluh itu,” tandasnya.(*)

Tonton Juga : Artis dan Pelaku Seni Goyang Kantor Bupati Sumenep

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.