HMI Sumenep Turun Jalan, Tolak Pasal Kontroversi RKUHP

Avatar of PortalMadura.com
HMI Sumenep Turun Jalan, Tolak Pasal Kontroversi RKUHP
HMI Sumenep turun jalan tolak pasal kontroversi RKUHP (Nor Fitriyah @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Mahasiswa Sumenep, Madura, yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan penolakan terhadap pasal kontroversi pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Mereka turun jalan dengan cara menggelar aksi ke Kantor DPRD Sumenep, di Jl. Trunojoyo, Kamis (7/7/2022). Titik kumpul massa aksi di jantung kota Taman Adipura Sumenep. Mereka long march sambil membawa sejumlah poster bernada protes.

Salah satunya, “Semua Bisa Jadi Tahanan Kalo DPR Tak Turun Tangan“, “Kami Tak Butuh Janji Palsu“. Selain itu mengusung tagar #SEMUABISAKENA #SEMUADIBUNGKAM.

Dalam orasinya, korlap aksi Hasyim Khafani membeberkan sejumlah pasal kontroversi, di antaranya Pasal 218 – 219, soal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah.

Pasal lainnya juga disebutkan, yakni pasal 256 tentang penyelenggaraan unjukrasa dan demonstrasi tanpa izin, serta penghinaan terhadap kekuatan umum dan lembaga negara pada Pasal 351-352.

Sehubungan dengan sejumlah pasal kontroversi tersebut, massa aksi mendesak DPRD Sumenep secara kelembagaan untuk melakukan penolakan bersama-sama masyarakat dan mahasiswa.

“Tolong sampaikan pada DPR RI, bahwa masyarakat dan mahasiswa menolak atas pasal kontroversi itu,” teriak Hasyim Khafani.

Massa aksi menuntut agar pemerintah dan DPR RI mengkaji ulang draf RKUHP terbaru. Eksekutif maupun legislatif juga didesak untuk terbuka dalam melakukan pembahasan pasal demi pasal dengan melibatkan partisipasi rakyat.

Selain itu, menghapus pasal-pasal yang akan membunuh kebebasan demokrasi untuk melindungi kekuasaan.

Puas berorasi, akhirnya massa aksi ditemui Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir. Politisi PKB itu juga sempat menawarkan pada mahasiswa agar mau masuk ke gedung dewan untuk melakukan diskusi lebih detil. Namun, ditolak oleh peserta aksi.

Abdul Hamid mengapresiasi masukan dan aspirasi masyarakat Sumenep yang disuarakan mahasiswa. Tak berselang lama, Ia pun sepakat untuk melakukan penolakan atas pasal kontroversi yang disuarakan mahasiswa.

“Kami, Ketua DPRD Sumenep bersama HMI Komisariat Paramadina menolak RKUHP yang menuai kontroversi di masyarakat. Ini hak demokrasi rakyat di negara kesatuan RI,” katanya.

Pihaknya juga memastikan, aspirasi yang disampaikan mahasiswa akan dilanjutkan ke DPR RI. “Akan kami tindaklanjuti sebagai amanah dari masyarakat Sumenep yang diwakili oleh HMI Paramadinah,” tandasnya.

Peserta aksi nampak legah dengan sikap Ketua DPRD Sumenep tersebut. Mereka akhirnya bubar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.