Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam

Avatar of PortalMadura.com
Hukum-Jual-Beli-Kucing-Menurut-Islam
Ilustrasi (grid.id)

PortalMadura.Com – Memilihara bagi sebagian orang menjadi suatu hobi tersendiri. Perawakannya yang lucu dan menggemaskan itu tidak jarang menjadi sahabat baik pemiliknya. Saat ini, sudah banyak toko hewan peliharaan yang menjual aneka macam kucing.

Mulai dari harga yang terbilang murah sampai dengan yang sangat mahal hinggal bernilai jutaan. Transaksi jual belinya pun kini begitu mudahnya. Di balik semua itu, bagaimana hukumnya jual beli kucing menurut ajaran agama Islam?.

Beberapa ulama berbeda pendapat terkait hal ini. Ada yang membolehkan, tapi ada juga yang mengharamkan. Dilansir Okezone.com, dari laman Rumaysho, Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan:

“Adapun larangan jual beli kucing dimaknakan untuk kucing yang tidak memiliki manfaat, atau dimaknakan pula larangannya adalah larangan tanzih (dihukumi makruh). Karena kucing sudah biasa diberi sebagai hadiah, dipinjamkan, atau dalam rangka menolong orang lain diberi secara cuma-cuma. Inilah umumnya. Namun jika kucing tersebut bermanfaat, jual belinya menjadi sah dan hasil jual belinya pun halal.” Inilah pendapat dalam mazhab Syafii dan mazhab ulama lainnya.

Sedangkan Ibnul Mundzir, juga pendapat dari Abu Hurairah, Thawus, Mujahid, dan Jabir bin Zaid menyatakan bahwa tidak boleh jual beli kucing. Alasan mereka adalah terdapat hadis yang melarangnya. Sedangkan jumhur ulama berpendapat sebagaimana yang telah kami sebutkan dan inilah pendapat yang jadi pegangan. (Syarh Shahih Muslim, 10: 213)

Kemudian ada juga riwayat hadis yang menjelaskan, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الهرة قال القفال: المراد الهرة الوحشية إذ ليس فيها منفعة استئناس ولا غيره

Artinya: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu alaihi wassallam melarang uang (dari penjualan) kucing.” Al Qaffal berkata, “Yang dimaksud adalah kucing liar karena tidak ada kemanfaatan di dalamnya baik bersifat sebagai penghibur atau lainnya.

Sementara itu dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB (PISS-KTB), pelarangan dalam hadis tersebut adalah pelarangan yang bersifat tanzih, bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjualbelikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).

Namun, mayoritas ulama menyatakan membeli kucing hukumnya diperbolehkan (mubah). Sebab, kucing merupakan hewan suci atau tidak najis. Berbeda dengan anjing, air liurnya termasuk najis mughalazoh atau najis sifatnya berat.

فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ وَالْمَالِكِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ بَيْعَ الْهِرَّةِ جَائِزٌ لأنَّهَا طَاهِرَةٌ وَمُنْتَفَعٌ بِهَا وَوُجِدَ فِيهَا جَمِيعُ شُرُوطِ الْبَيْع، فَجَازَ بَيْعُهَا

Artinya: “Mayoritas ulama fikih bermazhab Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya.” (Al Mausuatul Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah). Wallahu a'lam bishawab.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.