PortalMadura.Com – Menikah merupakan keinginan terbesar semua orang. Setiap orang akan menentukan waktu terbaik di hari pernikahannya, ada sebagian yang memutuskan untuk menikah di bulan Ramadan.
Menikah di bulan Ramadan tentunya akan memberikan kesan yang berbeda, karena di bulan ini umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Namun, bukan berarti tidak boleh melaksanakan pernikahan di bulan ini.
Inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan. Jawaban Lajnah,Dikutip dari Konsultasisyariah.com, Minggu (03/5/2020).
“Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu”.
Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.
Dua hal yang harus diperhatikan, bagi Anda yang memutuskan menikah di bulan Ramadan
Pertama, Jangan meyakini menikah di bulan Ramadan memiliki keistimewaan tersendiri atau memiliki nilai keutamaan dibandingkan dengan bulan lainnya. Kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadan.
Kedua, Menikah di bulan Ramadan bagi pasangan pasangan suami istri, harus bisa memastikan bahwa tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan mani dengan melakukan mukadimah jima’. Karena mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk pembatal puasa.(*)