PortalMadura.Com, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menilai penerapan hukum pancung yang diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh tidak bisa diterapkan.
“Soal wacana di sana, ya kita lihatlah bagaimana hukum nasional kita,” ujar Menteri Yasonna kepada Anadolu Agency di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (15/3/2018).
Menteri Yasonna mengatakan Peraturan Daerah (Perda) memiliki batasan dalam penentuan hukuman yang akan diterapkan. Apalagi, kata dia, berdasarkan UU tertinggi yakni Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Indonesia masih mengenal hukuman tembak mati.
“Nanti kita lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh, kalau dia Perda itu enggak bisa,” imbuh dia.
Sebelumnya, Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sedang membahas wacana penerapan hukum pancung bagi pelaku pembunuhan di Aceh untuk menekan angka pembunuhan yang terjadi di provinsi tersebut.
Untuk mengetahui respons masyarakat Aceh terhadap bentuk hukuman itu, Pemerintah Provinsi Aceh akan melakukan penelitian dan survei terlebih dahulu kepada masyarakat.
Jika masyarakat Aceh setuju, maka hukum pancung akan diwujudkan, begitu pun sebaliknya.(AA)