Hukum Tahan Kentut Saat Salat, Apakah Membatalkan?

Hukum-Tahan-Kentut-Saat-Salat,-Apakah-Membatalkan
Ilustrasi (Irtaqi.net)

PortalMadura.Com – Salat merupakan tiang agama. Dalam melaksanakannya, setiap umat muslim dianjurkan untuk khusyuk menghadap Allah SWT. Tapi sayangnya, ada saja halangan yang menyebabkan hilangnya konsentrasi saat salat.

Salah satunya ingin buang angin atau kentut. Jika telanjur kentut ketika salat, maka otomatis salat tersebut batal. Namun, bagaimana jika seseorang menahan kentut, apakah salat hukumnya menjadi tidak sah?.

Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan berikut ini seperti dilansir PortalMadura.Com, Senin (8/2/2021) dari laman Republika.co.id:

Ada hadis riwayat Imam Muslim dalam Sahihnya melalui istri Nabi, Aisyah r.a. Dia mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada salat dengan hadirnya makanan dan tidak ada salat pula bagi orang yang didorong oleh kedua yang buruk (air kecil dan air besar)”.

Prof Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya berjudul 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, para ulama memasukkan buang angin atau kentut di dalam larangan ini. Pengarang kitab Subul as-Salam menyatakan jika yang bersangkutan tidak didorong oleh hal-hal itu dan hanya merasakan adanya “panggilan” untuk membuangnya, maka ini tidak termasuk dalam larangan di atas.

Bahkan, seandainya dorongan itu ada, ini hanya dipahami sebagai larangan makruh bukan yang membatalkan salat. Sementara itu, terkait dengan salat dan tersedianya makanan, hadis tersebut dipahami dalam arti larangan iqamah (mengajak untuk segera melaksanakan salat) saat makanan sudah dihidangkan.

Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Rasulullah bersabda, “Jika makan malam telah dihidangkan, maka dahulukanlah bersantap malam sebelum salat maghrib”.

Namun, dalam riwayat lain, yang menyebut dahulukan salat secara mutlak. Ibnu Hazm berpendapat semua salat harus ditunda apabila makanan telah tersedia dan tidak sah mengerjakan salat dalam situasi tersebut.

Ada pula yang membatasi salat dalam hal ini sebagai salat magrib saja atau saat sedang berpuasa. Imam Syafi’i memahami larangan ini hanya bagi orang yang sedang lapar saat itu.

Sedangkan Imam al-Ghazali memahaminya dalam konteks kekhawatiran rusaknya makanan yang tersedia itu. Yang jelas, mayoritas ulama berpendapat larangan tersebut hanya mengandung arti makruhnya salat bukan tidak sahnya salat. Kemakruhan ini berkaitan dengan terganggunya konsentrasi yang akan mengakibatkan berkurangnya kekhusyukan. Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses