Hukumnya Haram, Permainan Capit Boneka Menjamur di Sumenep

Avatar of PortalMadura.Com
Hukumnya Haram, Permainan Capit Boneka Menjamur di Sumenep
Polisi Sumenep turun langsung memberi imbauan pada pemilik toko tentang permainan capit boneka yang dilarang melalui Fatwa MUI (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Permainan yang dihukumi haram melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) justru menjamur di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Permainan yang digemari anak-anak muda itu, hampir ada di setiap toko sembako di wilayah kota maupun di wilayah pedesaan. Maraknya ini membuat aparat kepolisian ‘turun tangan' dengan memberikan himbauan pada masyarakat, utamanya penjaga maupun pemilik toko.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung Sumenep terkait larangan terhadap permainan capit boneka.

“Fatwa MUI melarang karena permainan itu dinilai meresahkan dan masuk dalam kategori judi. Maka kami himbau, khususnya yang menjajakan permainan capit boneka untuk menghentikan operasinya,” tegasnya Jumat (10/2/2023).

Dengan permainan capit boneka, anak-anak banyak menghabiskan uangnya. Dengan sistem permainan menukarkan uang senilai Rp1.000 untuk 20 koin dengan waktu permainan 20 detik. Jika boneka tidak berhasil dicapit maka uang akan hilang.

Aparat kepolisian Sumenep juga bekerjasama dengan Kapolres Jajaran Madura Raya untuk sepakat menghentikan merebaknya permainan capit boneka yang dinilai haram itu.

“Kami sepakat dengan seluruh Kapolres di Madura untuk sosialisasi kepada pemilik untuk segera mengangkat peralatannya (permainan capit boneka). Kami pun juga menyampaikan untuk menyudahi kontrak kerjasamanya dengan pihak pengelola,” katanya.

Selain itu, pihaknya sudah menurunkan Bhabinkamtibmas bersama MUI kecamatan agar secepatnya menuju lokasi yang menyediakan permainan tersebut.

“Kami yakin dengan sosialisasi akan memberikan efek jera kepada pengelola. Berkiblat pada mesin permainan capit boneka di daerah wilayah Pamekasan, setelah terjun ke lapangan memberikan himbauan, langsung dilakukan pengangkutan peralatan,” terangnya.

Catatan aparat kepolisian, penyebaran permainan capit boneka ini dikelola oleh satu orang yang kemudian menyebarkannya ke beberapa wilayah di Madura, seperti di Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan sampai Sumenep.

“Ini pengelolanya satu orang. Maka kita serempak bersama-sama dengan kepolisian di Madura agar permainan tersebut tidak ada lagi di Madura,” terangnya.

Soal penerapan hukum pidana, pihaknya menegaskan akan melakukan peninjauan kembali. “Sebab permainan ini targetnya adalah anak-anak. Jika kasusnya harus dipidanakan maka anak-anak juga akan terlibat,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.