Ikut Antarkan Calon, Oknum Kades di Sampang Terancam Sanksi Pidana

Avatar of PortalMadura.com
Ikut Antarkan Calon, Oknum Kades di Sampang Terancam Sanksi Pidana
Divisi SDM dan Organisasi Panwaslu Sampang, Insiatun (foto: Rafi)

PortalMadura.Com, Sampang – Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akan mengklarifikasi seorang oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga terlibat politik praktis saat pengundian nomor urut cabup dan cawabup Pilkada serentak 2018 di KPU setempat.

“Kami akan menindaklanjuti dan memanggil oknum kepala desa itu,” tegas Komisioner Panwaslu Sampang, Divisi SDM dan Organisasi, Insiatun, Kamis (15/2/2018)).

Dijelaskan, pada pengundian nomor urut memang bukan masa kampanye. Tetapi, sudah penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dilakukan oleh KPU Sampang. Sebagai wujud pencegahan, pihaknya akan melakukan klarifikasi terhadap oknum kepala desa tersebut.

“Kami segera membuat surat untuk memanggil kepala desa yang bersangkutan dan diduga telah berpartisipasi dalam politik praktis saat pengundian nomor urut Paslon,” tegasnya.

Menurutnya, upaya klarifikasi merupakan langkah awal agar Kepala Desa (Kades) tidak melakukan hal serupa dalam politik praktis.

“Terkait hal dugaan, terbukti atau tidaknya kami tetap lakukan klarifikasi. Entah ada kades yang ikut masuk ke dalam ruangan acara dan atau sebaliknya,” ujarnya tanpa membuka identitas oknum kades yang terduga.

Berdasarkan pasal 70 dan 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahuh 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU, bahwa kepala desa yang terlibat pada dunia politik praktis apalagi berpartisipasi dalam kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi pidana.

“Setalah kami tanyakan kepada perangkatnya, ternyata kades yang diduga terlibat politik praktis tidak paham regulasi akan larangannya. Jika terbukti terlibat, tentunya dikenakan sanksi pidana,” tandasnya.

Pilkada Sampang diikuti tiga Pasangan Calon (Paslon), yakni nomor urut 1, Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) diusung PPP (7 kursi), Nasdem (2 kursi), PDIP (2 kursi), PKS (2 kursi), dan Golkar (2 kursi).

Nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) diusung Gerindra (8 kursi), PKB (8 kursi) dan PBB (1 kursi). Sedang nomor 3, Hisan-Abdullah Mansyur (Hisbullah), diusung Demokrat (6 kursi) dan PAN (3 kursi).

Partai Hanura dengan perolehan 4 kursi di legislatif tidak mengusung Paslon pada Pilkada Sampang. (Rafi/har)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.