PortalMadura.Com – Saat ini penggunaan skuter listrik berbayar banyak menyita perhatian. Meskipun kendaraan ramah lingkungan ini cenderung membahayakan karena dinilai tidak taat aturan. Selain itu, pengendara tidak bisa sembarangan menggunakannya.
Oleh karena itu, ada beberapa cara terkait penggunaan skuter listrik yang benar. Sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Jumat (15/11/2019) dari laman liputan6.com yang dikutip dari Grab Indonesia.
Berikut ini penjelasannya:
Hanya untuk Satu Orang
Skuter listrik harus dikendarai orang dengan usia minimal 18 tahun, tidak dalam pengaruh alkohol dan berat maksimal 100 kilogram. Pengendara juga harus menggunakan helm, baju berwarna terang dan sepatu tertutup.
Terkait Cara Berkendara
Pengendara hanya perlu mengayuh dan menekan tombol hijau untuk menambah kecepatan. Untuk berhenti atau mengurangi kecepatan, tekan tombol berwarna merah atau menggunakan rem kaki di bagian belakang dan rem tangan. Jangan injak sepatbor untuk melambat untuk model skuter yang terbaru.
Baca Juga: 4 Orang Diciduk Petugas Pada Razia Prostitusi
Cek Sebelum Berangkat
Jangan lupa cek cuaca, cek skuter listrik yang meliputi gas, rem, level baterai, lampu dan bel. Perhatikan tempat parkir di area tujuan dan memperhatikan keadaan sekitar.
Berkendara dengan Aman
Batas kecepatan saat berkendara ialah 15 kilometer per jam. Dahulukan pejalan kaki dan perhatikan rambu lalu lintas. Tetap berkendara di sisi jalan, jangan hilang fokus serta melawan arus.
Tuntun Skuter Listrik
Saat ada turunan curam, jalan tidak rata dan genangan air segera tuntun skuter yang digunakan. Selalu parkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan.