PortalMadura.Com, Sampang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyegel tower milik salah satu provider telekomunikasi ilegal.
Kegiatan pembangunan tower yang diduga tidak mengantongi izin itu, berlokasi wilayah pantura, tepatnya di Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Pada pagar pembangunan tower tersebut diberi garis dan tulisan tanda silang merah (x) sebagai tanda disegel.
Plt Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Sampang, Moh. Jalil menjelaskan, awalnya menerima laporan dari masyarakat tentang pembangunan tower tersebut.
Lalu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Disebutkan jika kegiatan pembangunan tower baru mengajukan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Apabila proses izin tidak selesai, maka tidak boleh ada kegiatan mendirikan bangunan tower itu. Pemilik harus melengkapi izin pemanfaatan ruang sampai IMB,” paparnya, Senin (23/03/2020).
Penyegelan atau penertiban terhadap tower ilegal merujuk pada Pasal 19 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 4 tahun 2013.
Pembangunan tower telekomunikasi memerlukan ketersediaan lahan, bangunan ruang udara pada perluasan cakupan jangkauan sinyal dan kapasitas.
“Segel dapat kami cabut kembali setelah pengelola atau pemilik sudah menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan izin kegiatan pembangunan tower,” pungkasnya.(*)