Impor Garam di Pamekasan ‘Didalangi Mafia’?

Avatar of PortalMadura.Com
Impor Garam di Pamekasan 'Didalangi Mafia'?
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, – Aktivis Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencurigai izin yang dimiliki salah satu perusahaan di daerahnya “didalangi mafia” dan membentur aturan.

Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Fadil menilai, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui 9 dinas teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) melanggar aturan.

“Izin pemanfaatan ruang itu janggal, karena tidak mungkin izin importir garam sama-sama dimiliki oleh dua perusahaan besar yang berada di satu lokasi,” kata Ketua Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Pamekasan, Ahmad Fadil, Senin (26/3/2018).

Izin itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui 9 dinas teknis Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Pamekasan perlu untuk mengevaluasi kelanjutan dari prosedur izin tersebut, karena pada kenyataanya izin itu tidak prosedural mengigat di Madura hanya ada dua perusahaan pengasinan ikan dan perusahaan penyamakan yang masih bisa disuplai dengan garam lokal.

“Kami pikir produksi garam di Madura, khususnya di Pamekasan masih cukup layak. Jadi, kalau kemudian pemerintah mengeluarkan izin untuk perusahaan impor garam jelas itu bertentangan, apalagi prosedur izinnya tidak jelas,” tegasnya.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pamekasan, Harun Suyitno juga menyayangkan sikap BKPRD yang simpang siur soal perizinan terhadap perusahaan importir garam.

Menurutnya, 9 dinas terkait yang terkumpul pada Tim BKPRD masih belum menemukan titik temu mengenai kejelasan perizinan impor garam.

“Izin yang dikeluarkan oleh sembilan dinas ini tidak sama isinya, makanya kami minta agar BKPRD mengkaji lagi, tapi sampai saat ini belum juga ada kejelasan,” ujar Harun.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menegaskan, jika nanti tetap tidak ada kejelasan mengenai izin impor garam, maka pihaknya meminta agar BKPRD segera mencabut. “Kalau sudah tidak jelas, segera cabut izinnya,” tandasnya.

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Pamekasan, Moh. Zainal Arifin, mengklaim sudah bekerja sesuai prosedural yang ada.

“Terkait persoalan itu, kami telah bekerja sesuai prosedur yang ada,” katanya. (Hasibuddin/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.