Indonesia Menang Banding Sengketa Biodiesel Dengan Uni Eropa

Avatar of PortalMadura.Com
Satu Terdakwa Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumenep Diputus Bebas
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Indonesia kembali memenangkan gugatan di tingkat banding pada Mahkamah dalam kasus pengenaan Bea Masuk Antidumping (BMAD) ke kawasan tersebut.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dengan putusan itu terbukti bahwa sektor kelapa sawit Indonesia tidak mengandung subsidi dan tidak dijual dengan harga dumping.

“Konsekuensinya, UE harus menghapus BMAD sebesar 8,8 persen sampai 23,3 persen atas produk biodiesel dari Indonesia mulai 16 Maret,” ujar Oke dalam siaran persnya Rabu (21/3/2018).

Ini adalah kemenangan kedua bagi Indonesia atas UE. Sebelumnya, Indonesia berhasil menang pada Panel Panel Penyelesaian Sengketa, World Trade Organization (WTO) dan menyatakan UE melanggar Ketentuan Perjanjian Anti-dumping.

Menurut Oke, dua putusan ini memberikan sinyal positif bagi negara-negara mitra dagang Indonesia terhadap perdagangan yang adil sektor sawit.

Menurut Oke, kemenangan ini sekaligus peluang peningkatan ekspor biodiesel, maupun produk turunan sawit lainnya.

Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor biodiesel Indonesia ke UE sempat mencapai USD 1,4 miliar pada 2011.

Pengenaan BMAD pada 2013 membuat ekspor biodiesel pada periode 2013-2016 turun hingga 42,84 persen atau dari USD 649 juta menjadi USD 150 juta. Nilai ekspor ini pernah jatuh pada 2015 dengan pencapaian hanya USD 68 juta.

Pemerintah, menurut Oke, memprediksi dua putusan ini akan meningkatkan kinerja ekspor hingga 7 persen.

Jika peningkatan tersebut dapat dipertahankan dalam dua tahun ke depan, maka nilai ekspor biodiesel pada 2019 bisa mencapai USD 386 juta dan pada tahun 2022 mencapai USD 1,7 miliar.

Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan Indonesia akan terus memantau untuk memastikan UE segera melaksanakan hasil keputusan pengadilan dan akses pasar benar-benar terbuka.

Produk biodiesel Indonesia juga menghadapi BMAD di Amerika Serikat. Saat ini otoritas negara tersebut sedang mematangkan tarif pajak impor untuk produk ini, antara 34,4 persen hingga 64,7 persen.

Rencana pengenaan BMAD ini dilakukan setelah investigasi dari Dewan Biodiesel Amerika dan 15 perusahaan bioediesel. Investigasi antidumping dan antisubsidi tersebut ditujukan kepada Indonesia bersama dengan Argentina menyusul melonjaknya impor biodiesel ke AS.(AA)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.