Petinggi Parpol di Sampang Diancam 10 Tahun Penjara

Avatar of PortalMadura.Com
Petinggi Parpol di Sampang Diancam 10 Tahun Penjara
Tersangka judi digelandang polisi Sampang (Dokumen)

PortalMadura.Com, Sampang – Salah seorang petinggi Partai Politik (Parpol) tingkat Kabupaten , Madura, Jawa Timur, terancam 10 tahun penjara. Tersangka berinisial SD (55) warga Dusun Sendang, Desa Torjunan, Kecamatan Robatal, Sampang.

“Tindak pidana yang menjerat tersangka adalah Pasal 303 KUHP. Pasal perjudian. Ancaman pidananya, maksimal 10 tahun penjara,” terang , Budhi Wardiman, Rabu (21/3/2018).

Tersangka SD, ditangkap bersama tiga tersangka lainnya, MS (40), NS (32), dan DW (40) sama-sama warga Kecamatan Robatal. Penggerebekan itu dilakukan di rumah di rumah tersangka DW, Kampung Ngobur, Desa Tragih, Kecamatan Robatal Sampang.

Terungkapnya tindak pidana perjudian itu, berawal dari informasi warga sekitar.

“Pengakuan dari para tersangka, perjudian dilakukan menggunakan kartu remi serta taruhan uang sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu,” terang Kapolres.

Polisi mengamankan barang bukti, berupa kartu jenis remi, uang tunai yang diduga dijadikan taruhan sebesar Rp 530 ribu serta sebuah karpet warna cokelat yang dijadikan alas berjudi.

Pihak penyidik masih mendalami keanggotaan tersangka SD dalam salah satu partai politik. “Ditanya pernah aktif di organisasi, khususnya partai politik, tersangka tidak memberikan keterangan apa pun,” pungkasnya.(Rafi/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.