PortalMadura.Com – Pemerintah Indonesia akan mewajibkan warga negara asing (WNA) yang berkunjung dari empat negara episentrum baru Covid-19 untuk menyertakan sertifikat kesehatan.
Empat negara yang dimaksud adalah Korea Selatan, Jepang, Iran dan Italia.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan ketentuan itu masuk ke dalam protokol penanganan Covid-19 yang telah disusun pemerintah.
“Ada pernyataan dari otoritas kesehatan, bahwa yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit selama kurun waktu sekian hari,” kata Moeldoko kepada wartawan di Jakarta pada Rabu (4/3/2020).
Selain itu, otoritas imigrasi juga akan mengecek riwayat perjalanan dari WNA untuk memudahkan surveillance tracking jika ditemukan kasus Covid-19.
Menurut Moeldoko, prosedur ini bukan berarti melarang kunjungan WNA dari empat negara tersebut melainkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang berkunjung.
Indonesia sejauh ini telah mengonfirmasi dua pasien Covid-19 pada Senin lalu.
Pasien kasus pertama diduga tertular dari seorang warga negara Jepang berdomisili Malaysia yang berkunjung ke Jakarta pada pertengahan Februari.
WN Jepang tersebut tidak terdeteksi terinfeksi Covid-19 ketika masuk ke Indonesia dan baru dinyatakan positif setelah kembali ke Malaysia.
Selain itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga menuturkan akan ada jalur khusus untuk mengawasi penumpang yang datang dari empat negara tersebut.
Sejauh ini, belum ada pembatasan penerbangan dari dan menuju keempat negara itu.
“Kita sedang mempelajari rekomendasi. Rekomendasi belum ada yang berubah, hanya waspada. Empat negara itu hanya kita berikan pengawasan bagi penumpang-penumpangnya,” kata Budi Karya.(*)
WNA CHINA PENYEBAB UTAMA VIRUS CORUNA DAN PALING TERBANYAK WARGANYA TERINVEKSI VIRUS CORUNA YG SAMPAI SEKARANG PALING BANYAK SELURUH DUNIA DAN PALING BANYAK YG MATI