Ingin Mencoba Bisnis Real Estate? Ketahui Dulu Pengertian dan Jenisnya

Avatar of PortalMadura.com
Ingin-Mencoba-Bisnis-Real-Estate-Ketahui-Dulu-Pengertian-dan-Jenisnya
Ilustrasi (sahammilenial.com)

PortalMadura.Com – Istilah real estate mungkin sudah tidak asing lagi didengar, terutama bagi kalangan pebisnis. Dalam KBBI, real estate berarti properti berupa tanah dan bangunan. Di Indonesia, real estate ini menjadi salah satu bisnis yang menjanjikan.

Bagaimana tidak, obyek yang dijadikan bisnis real estate seperti hunian selalu dicari masyarakat. Bahkan bisa dikatakan tidak akan habis lantaran jumlah penduduk di Indonesia terus bertambah, sehingga kebutuhan akan bangunan selalu ada.

Nah, bagi Anda yang tertarik untuk menjalankan bisnis ini alangkah baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu pengertian dan jenis-jenisnya. Berikut penjelasan lengkapnya sebagaimana dilansir PortalMadura.Com, Rabu (23/2/2022) dari laman Kompas.com:

Dilansir dari buku Fundamentals of Real Estate oleh J.H Sianipar, real estate adalah sebidang tanah dan segala hal yang ada secara alamiah ataupun buatan manusia yang terdapat di atas tanah tersebut.

Benda yang ada secara alamiah seperti pohon, kandungan mineral, minyak bumi, dan sebagainya. Sedangkan benda buatan manusia seperti bangunan yang didirikan di atas tanah tersebut.

Dengan demikian, usaha real estate adalah jenis bisnis yang kegiatannya memperjualbelikan tanah beserta bangunan atau apapun yang ada di atasnya.

Usaha real estate adalah jenis bisnis yang sangat potensial untuk jangka panjang. Jadi jangan heran jika melihat banyak yang tertarik berbisnis dan berinvestasi di bidang ini.

Usaha real estate juga cukup berkembang pesat di Indonesia. Hal ini terlihat dengan adanya berbagai pengembang besar seperti PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI), PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), dan PT Ciputra Development Tbk (CTRA).

Jenis Real Estate

Berdasarkan penggunaannya, real estate dapat dibagi menjadi lima jenis, yaitu:

– Hunian, seperti rumah tapak, apartemen, kondominium, dan townhouse.

– Komersial, seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, htel, cinema, golf, course, dan waterpark.

– Industrial, seperti pabrik dan pergudangan.

– Perkebunan, seperti kebun, sawah, dan hutan.

Lainnya yang tidak termasuk dalam empat jenis di atas, seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintah, dan sekolah.

Namun dalam prakteknya, hanya ada dua jenis real estate adalah rumah tapak dan komersial. Kedua jenis real estate tersebut paling sering digunakan pebisnis atau pengembang dalam membagi kategori bisnisnya.

Pembagian kedua jenis real estate tersebut disebabkan karena masing-masing memiliki jenis risiko dan tipe pembeli yang berbeda.

Umumnya, pengembangan rumah tapak berisiko lebih rendah dibanding pengembangan komersial. Sebab, kebutuhan akan rumah tapak di Indonesia masih sangat tinggi atau dapat dikatakan over demand-less supply.

Kemudian, dari sisi pembeli, rumah tapak mayoritas didominasi pengguna akhir sebagai tempat tinggal tetap. Jadi meski keadaan ekonomi kurang baik mereka akan tetap melakukan pembelian karena kebutuhan akan tempat tinggal selalu ada.

Sementara, real estate komersial pembelinya didominasi oleh investor yang bisa saja menghentikan pembelian jika keadaan ekonomi kurang baik dan menunggu hingga keadaan pulih kembali.

Tujuan pengembang mengkatogorikan usaha real estate adalah agar mereka dapat membuat strategi bisnis yang tepat untuk masing-masing kategori bisnisnya.

Demikian penjelasan dari pengertian dan jenis-jenis real estate. Bisnis real estate adalah salah satu bisnis yang memiliki masa depan cerah di Indonesia selama dioperasikan dengan baik.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.