PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah memberikan kesempatan menikah gratis bagi pasangan yang ingin melangsungkan akad secara Islam di Kantor Urusan Agama (KUA).
Namun, perlu memenuhi sejumlah persyaratan untuk mendapatkan fasilitas nikah gratis tersebut.
“Nikah pada jam kerja di Kantor KUA. Itu gratis,” terang Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Muh. Anif, Selasa (23/2/2021).
Jika di luar jam kerja, kata dia, maka dapat dikenakan biaya sebesar Rp. 600 ribu.
Hal tersebut merujuk pada PP Nomor 48 Tahun 2014 atas perubahan Nomor 47 Tahun 2014 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Selain itu, kata dia, melangsungkan pernikahan di rumah masing-masing juga tidak dipungut biaya apapun apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu.
“Dengan dibuktikan surat keterangan dari Kepala Desa (Kades) maupun Camat,” katanya.
Prosedur untuk melangsungkan pernikahan, kata dia, calon mempelai harus mendaftarkan diri 10 hari sebelumnya.
“Jika kurang dari H-10 juga bisa melangsungkan, tapi harus ada surat dispensasi dari Camat. Itupun jika ada keperluan yang sifatnya mendesak,” ujarnya.
Pendaftaran akad nikah bisa dilakukan di kantor KUA (offline) dengan didampingi kepala desa setempat.(*)