Ini 3 Waktu yang Dilarang Rasulullah untuk Salat

Avatar of PortalMadura.com
Ini 3 Waktu yang Dilarang Rasulullah untuk Salat
Ilustrasi

PortalMadura.Com merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam di seluruh dunia. Rukun Islam yang kedua ini menjadi amalan pertama yang akan dihisab nanti.

Namun siapa sangka, walaupun salat termasuk bagain dari ibadah ternyata ada juga beberapa waktu yang terlarang untuk melaksanakan salat. Di antaranya ada tiga waktu terlarang untuk salat yang butuh dipahami oleh umat muslim supaya tidak melakukan salat disembarang waktu. Apa saja?.

Berikut penjelasannya:

Pertama, ialah waktu antara setelah Subuh sampai matahari terbit. Sementara itu, salat sudah diperbolehkan lagi yaitu salat pada waktu 10 menit setelah terbit.

Kedua, setelah salat Ashar sampai mulai tenggelam. Dapat dikatakan, tidak ada salat sunah setelah dikerjakannya salat Ashar. Yang dimaksud salat di sini adalah salat Asharnya seseorang yang ia kerjakan, bukan salat Ashar yang dikerjakan berjemaah di masjid.

Ketiga, saat matahari mulai tenggelam hingga tenggelam sempurna. Waktu ini ialah ketika langit sore hari menguning hingga matahari sempurna terbenam, yakni masuknya waktu magrib.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa ia mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada salat setelah salat Subuh sampai matahari meninggi dan tidak ada salat setelah salat ‘Ashar sampai matahari tenggelam” (HR. Bukhari, no. 586 dan Muslim, no. 827).

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ada tiga waktu yang Rasulullah melarang kami untuk salat atau untuk menguburkan orang yang mati di antara kami yaitu: (1) ketika matahari terbit (menyembur) sampai meninggi, (2) ketika matahari di atas kepala hingga tergelincir ke barat, (3) ketika matahari akan tenggelam hingga tenggelam sempurna” (HR. Muslim, no. 831)

Para ulama berselisih pendapat mengenai hal ini. Apakah salat sunah yang punya sebab apakah boleh dilakukan di waktu tersebut seperti salat tahiyatul masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, salat ied, salat kusuf (gerhana), salat jenazah dan mengqada salat yang luput?.

Sementara itu, Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa salat yang masih punya sebab tadi masih boleh dikerjakan di waktu terlarang.

Di antaranya, dalil ulama Syafi'iyah adalah Rasulullah mengqada salat sunah Zuhur setelah salat Ashar. Sementara itu mengqada salat sunah yang luput, salat yang masih ada waktunya, salat wajib yang diqada masih boleh dikerjakan di waktu terlarang, termasuk juga untuk salat jenazah. Wallau A'lam. (ruangmuslimah.co/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.