PortalMadura.Com, Sumenep – Sebagian masyarakat belum tahu betul bagaimana mendapatkan layanan terbaik dari RSUD dr. H. Moh. Anwar Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sebagai pasien atau keluarga pasien, tentu perlu tahu alur pelayanan rumah sakit milik pemerintah daerah Sumenep itu agar cepat dan tepat menerima layanan dari petugas medis.
Bagaimana alur pelayanan yang perlu Anda ketahui?.
Berikut penjelasan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr Fitril Akbar.
Alur Masuk Pasien Rawat Jalan
Pasien masuk melalui front office dan melakukan pendaftaran, pasien atau keluarga pasien akan diminta informasi identitas diri pasien serta kartu atau berkas pendukung, antara lain: KTP, Kartu Berobat RSUD dr. H. Moh. Anwar.
“Kartu Berobat adalah kartu yang berisi informasi identitas dan no rekam medis pasien yang pernah dirawat di rumah sakit, pasien baru akan dibuatkan kartu berobat baru,” katanya, Rabu (15/11/2017).
Pasien juga akan ditanya Kartu BPJS (untuk pasien BPJS), berkas SPM (untuk pasien SPM). Setelah proses pendaftaran selesai, pasien menuju ruang poliklinik. Bila dibutuhkan, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan lintas Poliklinik atau pemeriksaan lanjutan di layanan penunjang medis, antara lain, Radiologi, Laboratorium, Rehab medik dan penunjang lainnya.
“Baru pasien melakukan pembelian obat di instalasi farmasi sesuai resep dokter,” ucapnya.
Alur Masuk Pasien Gawat Darurat
Pasien langsung dirawat di Instalasi Gawat Darurat, baru keluarga pasien melakukan pendaftaran di front Office. “Selanjutnya sama dengan alur masuk pasien rawat jalan tersebut. Dan pasien diperkenankan pindah ruangan perawatan atau pulang sesuai petunjuk dokter,” ucapnya.
Alur Masuk Pasien Rawat Inap
Pasien masuk Ruang Rawat Inap melalui Instalasi Gawat Darurat atau pindahan dari ruang perawatan lain. Bila dibutuhkan, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan di layanan penunjang medis, antara lain, Radiologi, Laboratorium, dan penunjang lainnya.
Bila dibutuhkan, pasien melakukan pembelian obat di instalasi farmasi sesuai resep dokter. “Dan baru pasien diperkenankan pulang atau pindah ruangan perawatan sesuai petunjuk dokter,” tandasnya.(Hartono)