Ini Cara Menukar Uang Baru Edisi 2022 Secara Online dan Offline

Avatar of PortalMadura.com
Ini Cara Menukar Uang Baru Edisi 2022 Secara Online dan Offline
Ini Cara Menukar Uang Baru Edisi 2022 Secara Online dan Offline

PortalMadura.com- Masyarakat dapat menukar uang baru edisi 2022 dengan cara online dan offline melalui saluran yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).

BI menyediakan cara penukaran secara offline melalui perbankan dan secara online melalui aplikasi PINTAR BI. Sebanyak tujuh pecahan uang rupiah baru saja dirilis oleh BI pada Kamis, (18/08/2022). Ketujuh pecahan uang rupiah tersebut adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Lalu bagimana cara menukar uang baru edisi 2022 ini?

Berikut ini mekanisme cara menukar uang baru yang bisa anda lakukan baik secara offline maupun online.

Cara Menukar Uang Baru Secara Offline

Penukaran uang baru Tahun Emisi (TE) 2022 secara offline dapat dilakukan dengan mendatangi bank umum di Indonesia.

Masyarakat diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut untuk melakukan penukaran secara offline di bank umum.

  • Membawa kartu identitas (KTP) ke kantor cabang bank yang dipilih;
  • Memiliki dan membawa buku rekening bank yang dipilih;
  • Perhatikan limit penukaran pada setiap bank, limit digunakan agar penukaran uang baru dapat merata;
  • Ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.

Cara Menukar Uang Baru Secara Online

Penukaran uang baru secara online dapat dilakukan melalui dua tahap, yakni pemesanan via PINTAR BI atau laman pintar.bi.go.id dan penukaran di kas keliling di seluruh kota Indonesia.

Untuk penukaran uang lama ke uang baru, dikenakan limit penukaran sebanyak lima paket saja, sedangkan satu paket penukaran berisi pecahan uang baru senilai Rp200.000 dengan rincian sebagai berikut.

  • Rp100.000 = 1 lembar,
  • Rp50.000 = 1 lembar,
  • Rp20.000 = 1 lembar,
  • Rp10.000 = 1 lembar,
  • Rp5.000 = 2 lembar,
  • Rp2.000 = 4 lembar,
  • Rp1.000 = 2 lembar.

Berikut ini cara penukaran uang lama ke uang baru via aplikasi laman pintar.bi.go.id:

  1. Kunjungi laman pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling;
  2. Pilih provinsi sesuai dengan alamat;
  3. Klik “Cek lokasi”;
  4. Pilih lokasi, alamat, tanggal, dan jam operasi layanan penukaran;
  5. Klik pilih pada pilihan lokasi yang diinginkan;
  6. Isi data pemesan dengan mengisi NIK, nama, nomor telepon, dan alamat email;
  7. Klik “lanjutkan”;
  8. Pilih Uang Rupiah TE 2022 yang akan ditukar di rincian pesanan;
  9. Isi total paket penukaran yang diinginkan (maksimal 5 paket);
  10. Klik verifikasi captcha;
  11. Centang pernyataan bahwa data yang dimasukkan adalah benar;
  12. Lalu, klik memesan;
  13. Terima bukti pemesanan dan kode pemesanan;
  14. Klik “Download Bukti Pemesanan”, lalu simpan tanda bukti untuk ditunjukkan pada petugas saat pengambilan;
  15. Datang ke lokasi layanan kas keliling BI sesuai jadwal pemesanan.

Sedangkan, berikut ini merupakan cara penukaran uang baru emisi 2022 via aplikasi PINTAR BI:

  • Login ke aplikasi PINTAR;
  • Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
  • Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
  • Pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota Anda.
  • Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
  • Berikutnya masukkan nominal uang yang diinginkan;
  • Selesaikan petunjuk pemesanan;
  • Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
  • Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;
  • Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.

Itulah Cara Menukar Uang Baru Edisi 2022 Secara Online dan Offline bagi anda yang ingin mendapatkan mata uang baru edisi 2022.(*)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.