PortalMadura.Com, Sumenep – Petani garam di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak bisa menentukan harga garam sendiri, buktinya tiga perusahaan melakukan pembelian garam rakyat seharga Rp680 ribu per ton, padahal sesuai harga pokok pembelian (HPP) yang telah ditetapkan pemerintah tahun 2011, garam rakyat seharga Rp750 ribu per ton.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, Syaiful Bahri menilai, salah satu penyebab petani garam tidak bisa menentukan harga sendiri karena ketergantungan petani garam kepada supplier garam terlalu tinggi.
“Misalnya, pada saat bukan masa tanam garam, kehidupan para petani garam rakyat harus bergantung pada supplier garam atau peruasahaan,” kata Syaiful Bahri, Selasa (01/9/2015).
Solusinya, lanjut Syaiful, para petani garam bersatu membentuk koperasi sendiri. Hasil produksi garam dibeli langsung oleh koperasi yang telah dibentuk itu, tidak lagi dijual pada supplier yang kadang-kadang menjadi kepanjangan tangan perusahaan.
“Ketergantungan petani garam kepada perusahaan atau supplier itu bisa diputus dengan cara petani membentuk koperasi sendiri,” ujarnya.
Ia mengaku, Pemkab tidak bisa melakukan intervensi terhadap harga garam tersebut. Pemkab hanya bisa berharap agar perusahaan atau supplier memperhatikan kualitas garam rakyat.
“Jika hasil produksi garam rakyat bagus, harus dibeli dengan harga tinggi, kalau jelek petani juga harus menerimanya,” harapnya.
Di Sumenep sedikitnya ada 4 supplier garam rakyat. Dari empat supplier garam itu, diantaranya Gerpas, Apgat dan Perras. Sedangkan perusahaan yang telah melakukan pembelian garam rakyat pada musim tanam tahun 2015 ada tiga perusahaan, yakni PT Susanti sebanyak 12 ribu ton lebih, PT Garindo sebanyak 12 ribu ton lebih dan PT Saltindo Perkasa sebanyak 15 ribu ton lebih. (arifin/choir)