Ini Syaratnya, KPU Sampang Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2018

Avatar of PortalMadura.Com
Ini Syaratnya, KPU Sampang Buka Pendaftaran Cabup dan Cawabup 2018
Syamsul Muarif, SE (Istimewa)

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur membuka pendaftaran bakal pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) Pamekasan tahun 2018.

Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, SE menyampaikan, pembukaan pendaftaran itu tertuang dalam pengumuman nomor : 01/PL.03.3-PU/3527/KPU-Kab/I/2018, tanggal 1 Januari 2018.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 serta Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bersama ini diumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 dengan ketentuan sebagai berikut:

Pendaftaran:

1. Persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sampang Nomor: 12/HK.03.1/3527/KPU-Kab/X/2017 tentang penetapan persyaratan pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018 adalah sebagai berikut:

a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 20 % dari jumlah kursi DPRD yakni 9 (sembilan) kursi di DPRD Sampang hasil pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sampang Tahun 2014;

b. Atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang dapat mendaftarkan bakal Pasangan Calon apabila memperoleh paling sedikit 25 % dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sampang tahun 2014 yakni sejumlah 176.913 suara sah. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD pada Pemilu 2014.

2. Persyaratan pencalonan dari jalur perseorangan adalah bukti penyerahan daftar dukungan yang telah diterima dan ditetapkan memenuhi syarat jumlah minimal dukungan paling sedikit 60.410 dukungan dan sebaran paling sedikit 8 (delapan) kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan KPU Kabapaten Sampang Nomor : 04/HK.03.1/3527/KPU-Kab/X/2017.

3. Jadwal pendaftaran adalah tanggal 8 s/d 10 Januari 2018 dengan waktu pendaftaran sebagai berikut:

a. Tanggal 8 s/d 9 Januari 2018 : Pukul 08.00 – 16.00 WIB
b. Tanggal 10 Januari 2018 : Pukul 08.00 – 24.00 WIB

4. Tempat pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Sampang Jalan Diponegoro No. 49C Sampang.

5. Bakal Pasangan Calon yang mendaftar menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 15 tahun 2017 yang dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon dan partai politik atau gabungan partai politik atau nama bakal pasangan calon perseorangan, dibuat 2 (dua) rangkap, rangkap ke 1 (satu) asli dan rangkap ke 2 (dua) salinan.

Formulir pendaftaran dapat diunduh di website KPU Kabupaten Sampang, www.kpud.sampangkab.go.id atau mengambil langsung di kantor KPU Kabupaten Sampang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pokja Pencalonan / Sekretariat KPU Kabupaten Sampang Nomor telp/Fax. (0323)325190.

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, SE.(Rafi/Har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.