Inilah 2 Macam Iri Hati yang Diperbolehkan dalam Islam

Avatar of PortalMadura.com
Inilah 2 Macam Iri Hati yang Diperbolehkan dalam Islam
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Salah satu penyakit hati yang bisa terjadi pada siapa saja yaitu iri. Maksudnya, perilaku tidak baik ini bisa dialami setiap orang, entah orang kalangan biasa atau orang kaya sekalipun. Misalnya, rasa tidak suka melihat kelebihan orang lain, baik harta maupun karir dalam hidupnya.

Mereka menganggap jika orang lain lebih baik daripada dirinya atau lebih kaya, itu menjadi masalah bagi dirinya. Penyakit hati ini bisa mengarahkan manusia untuk melakukan perbuatan negatif. Hal yang paling ringan seperti berbuat hasut ataupun memfitnah orang lain.

Oleh karena itu, Islam melarang setiap umat Muslim untuk iri pada orang lain. Apabila perasaan itu muncul, sangat dianjurkan untuk dicegah dan dikendalikan. Tapi tahukah Anda, ada iri yang dibolehkan oleh Rasulullah.

Dalam sebuah hadis yang dilansir PortalMadura.Com, Minggu (1/3/2020) dari laman Republika.co.id, menyebutkan:

عَن ابنِ عُمَرَ رَضي اللٌهُ عَنهاَ قَالَ:قَالَ رَسُولُ اللٌهِ صَلٌي اللٌهُ عَلَيهِ وَ سَلٌم لآحَسَدَ ألآ فيِ اثنَتَينِ رَجُلُ اتَاهُ اللٌهُ القُرانَ فَهُو يَقُومُ بِه انَأءَ اللًيلِ وَانَأءَ النَهَارِ وَرَجُلُ اعطَاهُ مَالآ فَهُوَ يُنفق مِنهُ انَأءَ الٌلَيِل وَانَأءَ النٌهَارِ.(رواه البخارى ومسلم والترمذى والنسائى وأبن ماجه).

Artinya: Dari Ibnu Umar r.huma, berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Tidak diperbolehkan hasad (iri-hati”>) kecuali terhadap dua orang: Orang yang dikaruniai Allah (kemampuan membaca/menghafal Alquran). Lalu ia membacanya malam dan siang hari, dan orang yang dikaruniai harta oleh Allah, lalu ia menginfakannya pada malam dan siang hari” (Hr. Bukhari, Tarmidzi, dan Nasa'i).

Maulana Zakariyya Al Khandahlawi dalam kitabnya yang berjudul Fadhilah Amal, menjelaskan, dalam Alquran dan hadis banyak diterangkan bahwa hasad atau iri hati yang hukumannya mutlak dilarang. Sedangkan menurut hadis di atas, ada dua jenis orang yang boleh hasad terhadapnya.

Berhubung ada banyak riwayat yang terkenal mengenai keharaman hasad ini, maka alim ulama menjelaskan hasad dalam hadis ini dengan dua maksud:

Pertama, hasad diartikan risyk yang dalam bahasa arab disebut ghibtah. Perbedaan antara hasad dan ghibtah yaitu: hasad adalah jika seseorang mengetahui ada orang lain memiliki sesuatu, maka ia ingin agar sesuatu itu hilang dari orang itu, baik ia sendiri mendapatkannya atau tidak.

Baca Juga : Umat Islam, Ini 5 Obat Ampuh Sembuhkan Penyakit Hati

Sedangkan ghibtah ialah seseorang yang ingin memiliki sesuatu secara umum, baik orang lain kehilangan atau pun tidak. Karena secara ijma' hasad adalah haram, maka para ulama mengartikan hasad dalam hadis di atas dimaksudnya adalah ghibtah yang dalam urusan keduniaan dibolehkan, sedang dalam masalah agama adalah mustahab (lebih disukai).

Kedua, mungkin juga maksudnya sebagai pengandaian. Yakni seandainya hasad itu dibolehkan, maka bolehlah hasad terhadap dua jenis tersebut di atas. Wallahu A'lam.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.