Memberi Makanan Buka Puasa kepada Orang yang Berpuasa
Meskipun hanya dengan sebutir kurma atau seteguk air, lebih sempurna jika memberi buka puasa dengan makanan yang mengenyangkan.
Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memberi buka kepada orang yang berpuasa, niscaya dia mendapatkan seperti pahalanya, tanpa berkurang sedikit pun pahala orang yang berpuasa tersebut,” (Diriwayatkan at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dari Zaid bin Khalid).
Mandi dari Junub, Haid, dan Nifas sebelum Terbit Fajar
Hal ini supaya berada dalam keadaan suci sejak awal puasa, di samping untuk menghindari perbedaan pendapat, Abu Hurairah yang mengatakan bahwa puasanya tidak sah (maksudnya puasanya tidak sah jika masih belum mandi sampai terbit fajar). Juga karena dikhawatirkan air akan masuk ke dalam telinga, anus, dan lubang tubuh lainnya.
Berdasarkan hal ini, hukumnya makruh (menurut madzhab Syafi’i) bagi orang yang berpuasa masuk pemandian air panas tanpa ada hajat. Sebab, bisa jadi dirinya akan mengalami mudharat sehingga dia terpaksa berbuka. Karena juga masuk pemandian air panas tergolong sikap bermewah-mewah yang tidak sejalan dengan hikmah puasa.
Jika seseorang tidak mandi sama sekali (dari junub, haid, dan nifas), puasanya tetap sah, tapi dia berdosa lantaran mengerjakan salat tanpa bersuci.
Jika wanita yang haid atau nifas telah suci pada malam hari dan dia berniat puasa serta menunaikan puasa, atau orang yang junub berpuasa tanpa mandi, maka puasa mereka sah, dengan dalil firman-Nya: “Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kalian; mereka itu adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu kalian, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi maaf kepada kalian. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam, tetapi janganlah kalian campuri mereka itu sedang kalian beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa,” (al-Baqarah: 187).
Hal ini juga didasarkan pada sebuah hadis: “Pada pagi hari Rasulullah pernah dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa,” (Bukhari dan Muslim). (hidayatullah.com/Salimah)