Inilah Fatwa MUI Pamekasan Untuk Hari Natal dan Tahun Baru 2018

Avatar of PortalMadura.com
Inilah Fatwa MUI Pamekasan Untuk Hari Natal dan Tahun Baru 2018
dok. MUI

PortalMadura.Com, – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan sejumlah tausiyah menjelang perayaan natal dan .

Dalam surat edaran tertanggal 3 Robiul Tsani 1439 H atau 21 Desember 2017 tersebut, melarang umat Islam merayakan dan pergantian tahun masehi, meliputi keluar rumah untuk merayakan natal dan pergantian tahun masehi, meniup terompet, memakai topi sanbenito, berpakaian ala sinterklas, membakar kembang api atau petasan, membunyikan lonceng, sirene dan lain-lain.

Selain itu, MUI juga melarang warga melakukan balapan liar dengan kendaraan bermotor, membunyikan sound system, tari-tarian, body painting, membuka aurat dan pakaian soronok, bercampur baur antara laki-laki dan perempuan (ikhtilat), perzinahan, mabuk-mabukan dan perilaku asusila lainnya.

Dalam surat yang ditandatangani oleh , KH. Ali Rohbini Abd. Latif tersebut menyampaikan, bahwa orang tua berkewajiban untuk memberi contoh yang baik serta nasehat dan pengawasan terhadap putra-putrinya agar menghindari perbuatan tersebut.

Dikatakan, pengusaha dilarang memaksa karyawannya menggunakan atribut natal dan tahun baru, sehingga pemerintah dan pihak berwenang dapat menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat dan kemasyarakatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban mensosialisasikan tausiyah tersebut. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.