Inilah Hukum Sewa Rahim dalam Pandangan Islam

Avatar of PortalMadura.com
Inilah Hukum Sewa Rahim dalam Pandangan Islam
ilustrasi

PortalMadura.Com – Semakin berkembangnya ilmu kedokteran banyak menyisakan pertanyaan besar. Seperti masalah , sebagian umat muslim tentu bertanya-tanya bolehkah dilakukan untuk mendapatkan keturunan bagi para pasangan yang telah dinyatakan mandul sama sekali atau sulit memiliki anak?.

Seiring dengan penemuan cara fertilasi di luar rahim (in-vitro fertilization), praktik surrogate mother (ibu pengganti), marak ditemukan di berbagai negara. Menurut ilmu kedokteran sendiri, yang disebut dengan sewa rahim, yaitu perempuan yang menampung pembuahan suami-istri dan diharapkan melahirkan anak hasil pembuahan. Apalagi, dengan ditemukannya metode pengawetan sperma, frekuensi penggunaannya kini kian meningkat.

Bahkan, pelaksanaannya pun menuai pro dan kontra. Prof Hindun al-Khuli, menjelaskan, tentang problematika sewa rahim dalam bukunya yang berjudul “Ta'jir al-Arham fi Fiqh al-Islami“. Ia memaparkan beberapa bentuk kasus sewa rahim berikut hukum penggunaannya dalam perspektif . Perbedaan pandangan muncul lantaran praktik modern di bidang kedokteran ini belum pernah mengemukakan pada era awal Islam.

Prof Hindun mengemukakan, bahwa para ulama sepakat, tiga bentuk praktik ‘ibu pengganti' ini diharamkan. Berikut ini penjelasannya:

Pertama, fertilasi tersebut menggunakan sel telur dan sperma orang asing (bukan suami istri). Sel telur dan sperma tersebut diperoleh dari pendonor tersebut dengan kompensasi materi tertentu. Hasilnya, kemudian diletakkan di rahim perempuan yang telah ditunjukkan untuk kepentingan orang ketiga.

Kedua, kasus sewa rahim diharamkan karena ketika sperma diambil dari suami dari pasangan yang sah, sedangkan sel telur dan rahim adalah milik perempuan yang bukan istrinya. Bayi yang lahir dari rahim yang bersangkutan, akan diserahkan kepada pasangan suami istri yang sah tersebut.

Ketiga, praktik sewa rahim tidak diperbolehkan dalam agama, adalah bila sel telur berasal dari istri yang sah, tetapi sperma yang digunakan untuk pembuahan bukan kepunyaan suaminya, melainkan hasil donor dari laki-laki lain. Rahim yang digunakan pun bukan rahim sang istri, melainkan perempuan lain. Setelah lahir, bayi lalu diserahkan kepada pemilik sel telur, dalam hal ini ialah sang istri dan suaminya, yang mandul.

Selain itu, Prof Hindun memaparkan, bahwa ada dua bentuk praktik yang hukumnya tidak disepakati oleh para ulama masa kini. Kasus yang pertama, yaitu baik sel telur maupun sperma diambil dari pasangan suami istri yang sah. Setelah proses fertilasi di luar, hasil pembuahan tersebut dimasukkan ke rahim perempuan lain yang tidak memiliki hubungan apa pun.

Kasus yang kedua, yaitu sel telur dan sperma diambil dari pasangan suami istri yang sah, lalu diletakkan ke dalam rahim istri keduanya, misalnya, atau istri sahnya yang lain. Kedua bentuk persewaan rahim ini diperdebatkan oleh para ulama. Wallahu A'lam. (republika.co.id/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.