Inkrah, Akta Autentik Pengelolaan Unija Sumenep, Sah!

Avatar of PortalMadura.com
Inkrah, Akta Autentik Pengelolaan Unija Sumenep, Sah!
dok. Kampus Unija Sumenep (ist)

PortalMadura.Com, – Laporan dugaan pemalsuan akta autentik Universitas Wiraraja (Unija) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya menemukan titik terang.

“Akta autentik Unija, sah. Artinya, tak terbukti palsu,” tegas Rektor Unija, Sumenep, Sjaifurrachman, Kamis (1/4/2021).

Hal tersebut disampaikan Sjaifurrachman seiring dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep yang menolak pengajuan Praperadilan atas perkara Nomor 1/Pid.Pra/2021/PN Sumenep.

Pada laman situs sipp.pn-sumenep.go.id, DR. Sajali adalah sebagai pemohon Praperadilan dengan termohon Satreskrim Polres Sumenep atas terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sjaifurrachman menjelaskan, awalnya pengelolaan Universitas Wiraraja (Unija) dari yayasan Universitas Wiraraja ke Yayasan Arya Wiraraja dipersoalkan.

Dan dilaporkan tentang dugaan penggelapan aset pemerintah daerah. “Namun, hasil klarifikasi dari pemerintah daerah, bahwa aset Unija bukan aset pemerintah,” katanya.

Persoalan tidak berhenti di sini. LSM JCW justru melaporkan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik Unija. Laporan dilayangkan ke Polda Jatim dan dilimpahkan ke Polres Sumenep.

Dalam prosesnya, kata Sjaifurrachman, penyidik Polres Sumenep menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “SP3 terbit setelah melalui proses gelar perkara,” terangnya.

Pihak pelapor tidak puas dengan terbitnya SP3 tersebut. Lalu mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Sumenep dengan termohon Satreskrim Polres Sumenep. Nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Smp tertanggal 10 Maret 2021.

PortalMadura.Com melansir pada laman situs sipp.pn-sumenep.go.id, dalam pemberitahuan putusan, Senin (29/3/2021), PN Sumenep menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima.

Dalam pokok perkara, menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S membenarkan, bahwa Nomor perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Smp dimenangkan pihak polres.

“Praperadilan sudah selesai. Berarti sudah inkrah,” tandasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.