PortalMadura.Com, Sumenep – Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, Dinas Pendidikan (Disdik) seharusnya tidak mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang waspada penculikan anak.
SE bernomor 421/260/435.101.1/2020 yang ditandatangani Kepala Disdik, Sumenep, Carto, tertanggal 19 Februari 2020 dinilai berpotensi semakin menambah keresahan masyarakat.
“Selama ini kan masih belum ada temuan peristiwa terkait penculikan itu, terutama di Sumenep. Jadi, harusnya Disdik tidak sampai mengeluarkan SE itu,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Dedy Supriadi, Kamis (20/2/2020).
Pihaknya mengaku telah mengonfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan terkait latar belakang terbitnya SE tersebut. Ternyata surat itu mengacu pada kasus penculikan yang terjadi di daerah lain.
Seharusnya, kata dia, Disdik Sumenep tidak terburu-buru mengeluarkan surat edaran itu. SE yang diniatkan untuk kewaspadaan justru dapat menimbulkan meningkatnya kekhawatiran di kalangan masyarakat.
“Kalau misalnya sudah ada laporan polisi terkait adanya penculikan atau upaya penculikan, baru kita bisa mengatakan mengimbau kepada orang tua supaya mengawasi anaknya,” katanya.
Ia berharap agar masyarakat tidak panik dengan isu penculikan yang tengah marak saat ini. Tapi, tidak untuk dibuatkan imbauan.
“Kita jaga Sumenep ini bersama-sama, jangan sampai menimbulkan keresahan orang tua, padahal tidak ada kejadiannya,” imbuhnya.
Baca Juga: Marak Isu Penculikan Anak, Disdik Sumenep Keluarkan SE
Sebelumnya, Disdik Sumenep menyebarkan surat edaran ke seluruh lembaga pendidikan setingkat PAUD, TK, SD hingga SMP untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap adanya kemungkinan penculikan anak.(*)