Isu Santet, Sumpah Pocong Jadi “Pengadilan” di Masjid Madegan

Avatar of PortalMadura.com
Heboh Sumpah Pocong di Sampang, Ketahui Hukumnya Dalam Islam
Doc. Proses sumpah pocong di Sampang Madura (Foto. Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Santet adalah proses mencelakakan, merugikan, sampai bertindak jahat kepada seseorang atau target.

Caranya, dengan ilmu hitam jarak jauh yang menggunakan banyak medium. Medium-medium tersebut ‘dikirim' oleh para dukun atau ‘orang pintar' yang disewa oleh penyantet. tulis idntimes.

Ilmu hitam ini, sebenarnya sudah hadir di tengah kehidupan masyarakat sejak zaman Nabi. Meski begitu, seiring dengan perkembangan zaman, banyak yang mulai tidak percaya dengan ilmu-ilmu seperti ini.

Meski tidak percaya, tetap saja ada kasus yang melibatkan isu santet sampai saat ini. Salah satunya, terjadi di Kabupaten Sampang, Madura, yang harus menempuh jalur “pengadilan” di , Kelurahan Polagan, Rabu (24/6/2020).

Siapa yang menyebutkan bahwa seseorang diserang santet?. Sudah lumrah di tengah-tengah masyarakat bahwa tahu jika seseorang disantet setelah datang dari dukun atau ada yang hanya melalui mimpi dan prasangka buruk lainnya.

Padahal, dukun atau ‘orang pintar' adalah sebuah istilah yang secara umum dipahami dalam pengertian orang yang memiliki kelebihan dalam hal kemampuan supranatural yang menyebabkannya dapat memahami hal tidak kasat mata.

Bahkan, ada yang menerjemahkan seorang dukun adalah orang yang memiliki kemampuan berkomunikasi dengan arwah dan alam gaib, yang dipergunakan untuk membantu menyelesaikan masalah di masyarakat, seperti penyakit, gangguan sihir, kehilangan barang, kesialan, dan lain-lain. tulis wikipedia.

Kasus santet atau isu santet dan istilah dukun kerap menimbulkan perpecahan silaturahmi di antara mereka. Bahkan, nyawa jadi korban dan berdampak pada kasus hukum.

Di Madura, khususnya di wilayah Kabupaten Sampang, ada masjid yang dipercaya dan sudah sering dijadikan tempat sebagai lembaga pengadilan bagi mereka yang berseteru karena isu santet.

Namanya Masjid Madegan. Lokasinya di Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang. Yang bersetru karena dugaan santet sama-sama menjalani sumpah pocong yang diyakini akan ada efek buruk kepada mereka yang nyantet jika benar-benar nyantet. Begitu pula diyakini akan mengalami hal buruk bagi penuduh jika tuduhannya salah.

Proses sumpah pocong digelar layaknya orang meninggal dunia. Secara bergantian antara yang dituduh dan yang menuduh dibungkus kain kafan dan diikat pada bagian kaki, tengah dan bagian kepala. Hanya saja ada bagian muka yang dibiarkan agar ada udara masuk.

Sumpah dengan kalimat agama dilakukan atas panduan seseorang yang ditokohkan. Kitab Suci Alquran juga disandingkan pada proses sumpah pocong tersebut.

Seperti yang berlangsung di Masjid Madegan, Kelurahan Polagan, Kecamatan Kota Sampang, pada Rabu (24/6/2020) atas isu santet. Penuduh Abdus Sarip (55) dan tertuduh Bu Suranten (60). Keduanya warga Dusun Marombuk Timur, Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Putra Suranten (tertuduh) Juhari menceritakan, awalnya putri penuduh bernama Hikmah pergi silaturahmi ke rumah tertuduh pada acara kenduri atau selamatan.

Kebiasaan di Madura, sepulangnya dari ikut kenduri diberi oleh-oleh. Begitu juga, Hikmah membawa bekal makanan yang diberi tuan rumah.

“Sampai di rumah, bekal yang dibawa pulang dimakan. Lalu Hikmah mengalami panas badan dan sakit tenggorokan,” katanya.

Setelah itu, Hikmah pergi ke rumah orang tuanya memberi tahu jika sakit yang diderita tidak wajar. Keluarga penuduh pergi ke dukun untuk mengetahui penyebabnya.

“Kata dukun, ada penyakit yang baru masuk. Sehingga keluarga kami dituduh memiliki ilmu santet,” terangnya.

Keluarga penuduh, Abdus Sarip membenarkan, jika putrinya bernama Hikmah sempat makan nasi yang dibawa pulang dari rumah tertuduh usai acara selamatan.

“Setelah makan, tenggorokan anak sakit dan ada sesuatu seperti bergerak. Setelah diperiksa kepada seorang dukun, ada penyakit yang masuk,” sambungnya.

Sarip yang ada ikatan keluarga yakni saudara sepupu dengan anak tertuduh itu, mengaku penyakit yang diderita Hikmah masih ada reaksinya. “kata dukun, penyakitnya masih ada,” ungkapnya.

Sementara, Takmir Masjid Madegan, Hasin Abdul Hamid melakukan mediasai terhadap keluarga tertuduh dan penuduh terlebih dahulu.

Tujuannya untuk memberikan pencerahan supaya tradisi sumpah pocong bukan menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan masalah sosial tersebut.

“Kami mediasi dulu antara tertuduh dan penuduh. Apakah bisa selesai tanpa sumpah pocong atau mereka benar-benar siap menerima segala risiko dari sumpah pocong,” katanya.

Efek dari sumpah pocong, di antara mereka yang terbukti bersalah dapat mengalami gejala atau reaksi sakit paling singkat dua pekan dan paling lama sampai 40 hari.

“Terkadang mereka mengalami sakit, bahkan sampai meninggal dunia sebelum ada reaksi sakit,” pungkasnya.(*)

— Semua kembalikan pada Allah, semoga tetap di jalan yang benar —

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.