PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur segera menertibkan perusahaan nakal atau perusahaan yang tidak merealisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sesuai Pergub 121 tahun 2016.
Bahkan, pemerintah setempat mengancam akan mencabut izin 458 dari 586 perusahaan yang tidak membayar gaji diluar ketentuan UMK tersebut.
“Dari 586 perusahaan di Sumenep, 458 perusahaan tidak memberikan gaji kepada karyawannya sesuai ketentuan UMK,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumenep, Mohammad Fadilah, Kamis (2/3/2017).
Menurutnya, saat ini pihaknya sedang melakukan pendekatan terhadap perusahaan nakal tersebut. Jika perusahaan tersebut tetap tidak mau membayar upah sesuai ketentuan UMK, pihaknya mengancam akan mencabut izin perusahaan tersebut.
“Kami tidak main-main, kalau perusahaan itu tetap tidak mematuhi aturan yang ada, izin perusahaan itu bisa dicabut,” ucapnya.
Ia menerangkan, perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK itu mayoritas masuk kategori menengah kecil ke bawah. Namun, sebelum peraturan tersebut direalisasikan perusahaan sudah diberikan kesempatan untuk melakukan penangguhan, tapi kesempatan itu tidak dimanfaatkan.
“Kalau memang tidak mampu seharusnya perusahaan mengajukan permohonan penangguhan, tapi ternyata tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan tersebut,” tegasnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan secara khusus agar perusahaan tersebut mematuhi aturan yang berlaku.
“Terlebih dahulu kami akan melakukan pendekatan khusus terhadap perusahaan itu,” tukasnya. (arifin/har)