Izin Hiburan di Sumenep Tunggu Keputusan Forkopimda dan Satgas Covid-19

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Izin pagelaran hiburan pada masa pandemi di wilayah hukum Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur masih menunggu keputusan bersama pihak Forkopimda dan Satgas .

“Tunggu hasil rapat yang akan dipimpin Satgas Covid-19,” tegas Plt Asisten III Pemkab Sumenep, Agus Dwi Saputra, Rabu (11/11/2020).

Hal tersebut disampaikan merespon tuntutan aksi artis dan pelaku seni Sumenep yang mendesak agar larangan menggelar hiburan segera dicabut.

Ia menjelaskan, boleh tidaknya hiburan digelar tetap akan merujuk pada hasil rapat koordinasi antara Forkopimda dan Satgas Covid-19 serta masukan dan pertimbangan dari unsur semua pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Klaim peserta aksi bahwa pagelaran hiburan sudah boleh per tanggal Kamis (12/11/2020) sore, pihaknya menyebutkan, bila merujuk pada telegram Polri tetap tidak boleh. “Itu klaim sepihak,” tandasnya.

Namun, pihaknya tetap akan merujuk pada hasil rapat koordinasi antara Forkopimda dan Satgas Covid-19. “Besok baru ada keputusan, boleh atau tidak,” katanya.

Sebelumnya, artis dan pelaku seni Sumenep yang mengatasnamakan Gerakan Pekerja dan Penata Seni Sumenep (Gerpas) menggelar aksi ke Kantor Bupati di Jl. dr Cipto.

Aksinya unik, selain joget dengan iringan musik dangdut dan kidung Madura, juga membawa berbagai poster menggelitik.

Mereka mendesak pemerintah daerah mencabut larangan untuk manggung pada masa pandemi. Selama ini, mereka mengaku menjadi pengangguran dan tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah daerah.

Sejumlah perwakilan mereka sempat diterima oleh pihak pemerintah daerah untuk menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga : Protes Artis Sumenep “Pak Kita sudah lama digoyang, kita sudah rindu menggoyang”

(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.